Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang bentuk dan ukuran media pungut pajak dan retribusi daerah, yang meliputi : ketentuan umum, nama dan bentuk karcis dan kuitansi, dan ketentuan lainnya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat