Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 4 Tahun 2012

Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Retribusi Jasa Umum, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Nama, Obyek, Dan Golongan Retribusi 3.Subyek Dan Wajib Retribsi 4.Jenis Retribusi Jasa Umum 5.Prinsip Dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi 6.Pemungutan Retribusi 7.Sanksi Administratif 8.Tata Cara Penagihan 9.Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi 10.Pengambilan Kelebihan Pembayaran 11.Kedaluwarsa Penagihan 12.Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa 13.Biaya Insentif Pemungutan 14.Ketentuan Penyidikan 15.Ketentuan Pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
23 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.04
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 798 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Hulu Sungai Tengah No. 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan