Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Retribusi Jasa Umum, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Nama, Obyek, Dan Golongan Retribusi 3.Subyek Dan Wajib Retribsi 4.Jenis Retribusi Jasa Umum 5.Prinsip Dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi 6.Pemungutan Retribusi 7.Sanksi Administratif 8.Tata Cara Penagihan 9.Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi 10.Pengambilan Kelebihan Pembayaran 11.Kedaluwarsa Penagihan 12.Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa 13.Biaya Insentif Pemungutan 14.Ketentuan Penyidikan 15.Ketentuan Pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat