Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; b. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 43 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah hanya mengatur tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah maka perlu mengatur kedudukan, tugas dan fungsi serta tata kerjanya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2017 ; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 43 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2017,
Peraturan Ini Mengatur Tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Yang Terdiri Atas:
1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan Dan Susunan Organisasi; 3. Tugas Dan Fungsi; 4. Staf Ahli; 5. Jabatan; 7. Tata Kerja; 7.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2018.
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
34 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 72 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 160 ayat (2) disebutkan bahwa "Pergeseran antar Rincian Obyek Belanja dalam Obyek Belanja Berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan PPKD" dan ayat (3) berbunyi "Pergeseran antar Obyek Belanja dalam Jenis Belanja berkenaan dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah" serta ayat (4) berbunyi "Pergeseran Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya diangarkan dalam Rancangan Peratuan Daerah Tentang Perubahan APBD"; berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 Point III Kebijakan Penyusunan APBD huruf b Dana Perimbangan Nomor 3 Penganggaran Dana Alokasi Khusus disebutkan bahwa "apabila PErpres mengenai rincian APBN TA 2018 atau Permenkeu mengenai alokasi DAK TA 2018 diterbitkan setelah Perda tentang APBD TA 2018 ditetapkan, maka Pemerintah Daerah harus menyesuaikan Alokasi DAK dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2018 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2018 atau dicantumkan dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2018; bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 910/106/SJ tanggal 11 Januari 2017 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana bantuan Operasioanl Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang dilaksanakan oleh Kab/Kota pada Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah pada huruf C Pelaporan dan Pertanggungjawaban angka 3) berbunyi "Dalam hal Alokasi Dana Bos dalam Perda tentang APBD yang dianggarkan berdasarkan Alokasi Penyaluran Final Triwulan IV Tahun Sebelumnya tidak sesuai dengan alokasi Dana BOS dalam keputusan Gubernur tentang daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satuan Pendidikan Kab/Kota, maka Pemerintah Kab/Kota harus melakukan Penyesuaian Alokasi Dana BOS dalam Perda Tentang APBD dengan Memperhitungkan sisa Dana BOS tahun sebelumnya pada masing-masing satuan Pendidikan Negeri dan Angka 4) berbunyi "Penyesuaian Alokasi Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 3) diakukan dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD dan Pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD"; bahwa berdassarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 Point III Kebijakan Penyusunan APBD huruf c Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Nomor 9 Pendapatan Hibah Dana Bos yang diterima lansung oleh Satuan Pendiikan negeri yang diselenggarakan Kabupaten/Kota pada APBD tahun Anggaran 2018 mekanisme Pencatatan dan Pengesahan Dana BOS dimaksud dianggarkan pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), Akun Pendapatan, Kelompok Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, Jenis Hibah, Obyek Hibah Dana BOS, Rincian Obyek Hibah Dana BOS Masing-masing Satuan Pendidikan Negeri Sesuai Kode Rekening Berkenaan; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri dalam Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 Pont III Kebijakan Penyusunan APBD huruf c Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Nomor 13 Penganggaran Pendapatan hibah yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah lainnya atau pihak ketiga Baik dari Badan, Lembaga, Organisasi Swasta dalam negeri/luar negeri, kelompok masyarakat maupun perorangan yang tidak mengikat dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban pihak ketiga atau pemberi hibah dianggarkan dalam APBD setelah adanya kepastian pendapat dimaksud; bahwa sehubungan Nota Dinas Plt. Kepala Dinas Kesehatan Nomor : 050/147/Kes/2018 tanggal 26 Juni 2018 perihal Usul Pergeseran Rencana Kegiatan Pembangunan Puskesmas Tahun 2018, Surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor : 900/223-Sekr.3/DIK/2018 perihal Usul Pergeseran Rencana Kegiatan Pembangunan Puskesmas Tahun 2018, Surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor : 900/223-Sekr.3/DIK/2019 tanggal 03 Juli 2018 perihal Permohonan Pergeseran Anggaran Velanja dan Nomor : 900/224-Sekr.3/DIK/2018 tanggal 03 Juli 2018 perihal : Permohonan Penganggaran BOS Tahun 2018; bahwa berasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 72 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 15 Tahun 2017; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 72 Tahun 2017;
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI HULU SUNGAI TENGAH NOMOR 72 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH TAHUN ANGGARAN 2018, berisi tentang : Mengubah lampiran II PEraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 72 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2018.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 72 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 160 ayat (2) disebutkan bahwa "Pergeseran antar Rincian Obyek Belanja Dalam Obyek Belanja Berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan PPKD" dan ayat (3) berbunyi "Pergeseran antar Obyek Belanja dalam jenis Belanja berkenaan dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah" serta ayat (4) berbunyi "Pergeseran Anggaran Sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagaimana dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD"; bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 903/3387/SJ Perihal Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD Angka 6 berbunyi "Bagi Daerah yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia anggaran THR dan Gaji Ketiga Belas dalam APBD TA 2018, Pemerintah Daerah segera menyediakan anggaran THR dan Gaji Ketiga Belas dimaksud dengan cara melakukan Pergeseran Anggaran yang Dananya bersumber dari Belanja Tidak Terduga, Penjadwalan Ulang Kegiatan dan/atau menggunakan Kas yang tersedia" dan Angka 7 berbunyi "Penyediaan Anggaran THR dan Gaji Ketiga Belas atau Penyesuaian Nomenklatur Anggaran sebagaimana tersebut pada Angka 6 dilakukan dengan cara Merubah Penjabaran APBD TA 2018 tanpa menunggu Perubahan APBD TA 2018, yang selanjutnya diberitahukan kepada Pimpinan DPRD paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilakukan Perubahan Penjabaran APBD dimaksud"; bahwa sehubunganSurat Pelaksana BPBD Nomor : 900/45/BPBD/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal Pergeseran Anggaran BTL, Surat Plt. Kepala Dinas Perpustakaan Nomor : 045.1/736/Perpus/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal Usul Pergeseran Anggaran BTL, Surat Kepala BPPRD Nomor : 900/190/BPPRD/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal Penyusunan Anggaran BTL, Surat Plt. Kepala Dinas Kesehatan Nomor : 900/434/Kes/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal RKA BTL Pergeseran Taun Anggaran 2018, Surat Sekretaris Daerah Nomor : 900/537/UMUM-SETDA/2018 tanggal 31 Mei 2018 Perihal Pergeseran Anggaran BTL Tahun 2018, Surat Kepala Dinas Pertanian Nomor : 900/313/Sekrt/DISTAN/V/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal Pergeseran Anggaran BTL dan Nomor : 521/307/DISTAN/V/2018 tanggal 25 Mei 2018 perihal Permohonan Pergeseran Anggaran APBD TA 2018. Surat Plt. Kepala BPKAD Nomor : 900/212.Sekr/BPKAD/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal Perubahan Anggaran BTL TA 2018, Surat Kepala Dinas Perdagangan Nomor : 900/104/DISDAG/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal Pergeseran Anggaran BTL, Surat Plt. Kepala Dinas Kepemudaan, OR dan Pariwisata Nomor : 090/53/Disporapar/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal Perubahan Anggaran BTL TA 2018, Surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor : 900/133-Sekr.3/DIK/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal Mohon Pergeseran Anggaran BTL, Surat Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Nomor : 800/71/Diskominfo/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal Perubahan Anggaran BTL Tahun 2018, Surat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM daerah Nomor : 900/175/BKPSDMD/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal RKA Pergeseran BTL Tahun 2018, Surat Camat Labuan Amas Selatan Nomor : 900/112.a/LAS/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal RKA Perubahan BTL Tahun 2018, Surat Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Nomor : 900/157/Kesbangpol/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal RKA Perubahan/Pergeseran Tahun 2018. Surat Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Nomor : 900/220/Perkiml/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal Perubahan BTL 2018 Surat Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor : 172/276/SET-DPRD/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal RKA Pergeseran BTL 2018, Surat Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Nomor : 900/241/DKP-KAN/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal Pergeseran Anggaran BTL TA 2018, Surat Camat Batu Benawa Nomor : 900/168/BTBNW/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal RKA Pergeseran BTL TA 2018, Surat Kepala Dinas Sosial, PP, KB, PP dan PA Nomor : 900/264/Dinsos, PPKBPP&PA/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal Usulan Pergeseran BTL Tahun 2018, Surat Camat Limpasu Nomor : 900/79/LPS/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal Mohon Pergeseran anggaran BTL 2019, Surat Camat Hantakan Nomor : 175/95/HTK/2018 tanggal 31 Mei 2018 Perihal RKA Pergeseran BTL Tahun 2018, Surat Camat Pandawan Nomor : 900/55-Keu/PDW/2018 Tanggal 31 Mei 2018 perihal Pergeseran Anggaran BTL Tahun 2018, Surat Camat Barabai Nomor : 050/621/Kec. Barabai tanggal 31 Mei 2018 perihal usulan pergeseran Anggaran Gaji Tahun 2018, Surat Camat Haruyan Nomor : 900/178-Keu/HRY/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal Pergeseran Anggaran BTL 2018, Surat Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Nomor : 900/168.a/DLHP/2018 ranggal 31 Mei 2018 perihal Perubahan Anggaran BTL Tahun 2018, Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor : 900/344/Set-DPMD/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal Pergeseran BTL TA 2018, Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor :900/344/Set-DPMD/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal pergeseran BTL TA 2018, Surat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Nomor : 900/161/BAPPELITBANGDA/2018 Tanggal 31 Mei 2018 perihal Pergeseran BTL Tahun Anggaran 2018, Surat Camat Batang Alai Timur Nomor : 900/15.1/BAT/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal Pergeseran BTL TA 2018, Surat Camat Batang Alai Selatan Nomor : 900/168/BAS/2018 Tanggal 31 Mei 2018 Perihal RKA Pergeseran Tahun 2018, Surat Camat Batang Alai Utara Nomor : 045/77/BAU/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal Perubahan Kedua anggaran BTL 2018, Surat Satuan Polisi Pamong Praja Nomor : 900/093/Satpol PP dan Damkar/2018 tanggal 31 Mei 2018 Perihal Pergeseran Anggaran BTL 2018, Surat Camat Labuan Amas Utara Nomor : 900/267/LAU/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal RKA Perubahan Tahun Anggaran 2018, Surat kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Nomor : 900/275/PM.PTSP.TK/V/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal Perubahan BTL Tahun Anggara 2018, Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor : 900/078/Disdukcapil/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal Rincian DPA BTL Perubahan 2018, Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor : 600/153/DPUPR/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal Mohon Pergeseran BTL Tahun Anggaran 2018, Surat Plt. Inspektorat Nomor : 700/114/INSP/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal pergeseran BTL TA 2018, Surat Direktur RSUD H. Damanhuri Nomor 900/1081RSUD/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal Mohon Pergeseran BTL; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 72 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 15 Tahun 2017; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 72 Tahun 2017;
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI HULU SUNGAI TENGAH NOMOR 72 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH TAHUN ANGGARAN 2018, berisi tentang : Mengubah lampiran II Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 72 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 22 Tahun 2018
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2018/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Rumah Swadaya Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
bahwa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah masih ada masyarakat, keluarga atau rumah tangga miskin dan berpenghasilan rendah yang kondisi rumahnya masih jauh
dibawah standar (tidak layak huni) sehingga mengakibatkan rendahnya kualitas hidup dan derajat kesehatan yang akan bisa menimbulkan kerawanan sosial; bahwa sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin terpenuhinya hak-hak dasar warganya yang tidak mampu terutama dalam pemenuhan hak dasar perumahan dan untuk mencegah kerawanan sosial perlu memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang kurang mampu berupa bantuan sosial melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sehingga terwujud kualitas rumah tangga yang memenuhi syarat kesehatan dan layak huni, manusiawi dan bermartabat; bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemberian bantuan
rumah layak huni perlu adanya pengaturan pelaksanaannya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan BupatiHulu Sungai Tengah tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Rumah Swadayadi
KabupatenHulu Sungai Tengah;
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 1
Tahun 2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07/PRT/M/2018; Peraturan Daerah kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2
Tahun 2018;
PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN RUMAH SWADAYADI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Bentuk Bantuan Rumah Swadaya; 3. Jenis Kegiatan dan Besaran Bantuan Rumah Swadaya; 4. Penerima Bantuan Rumah Swadaya; 5. Penyelenggaraan Bantuan Rumah Swadaya; 6. Pengawasan dan Pengendalian; 7. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 21 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2018/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Variabel Tunjungan Tambahan Penghasilan PNS, 3. Klasifikasi Pemberian Tambahan Penghasilan, 4. Pengurangan Tunjangan Tambahan Penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2018.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 72 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 160 ayat (2) disebutkan bahwa "Pergeseran antar Rincian Obyek Belanja dalam Obyek Belanja Berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan PPKD" dan ayat (3) berbunyi " Pergeseran antar Obyek Belanja dalam jenis Belanja berkenaan dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah" serta ayat (4) berbunyi "Pergeseran Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD"; bahwa sehubungan Surat Camat Batabai Nomor : 050/151/Kec. Barabai tanggal 21 Mei 2018 perihal Usulan Pergeseran Anggaran Tahun 2018, Surat Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor : 900/206-Aset/BPKAD/2018 tanggal 21 Mei 2018 perihal Usulan Pergeseran anggaran Tahun 2018 perihal Usulan Pergeseran Anggaran Tahun 2018, Surat Camat Limpasu Nomor : 900/76/LPS/2018 tanggal 21 Mei 2018 perihal mohon Pergeseran Anggaran BTL Tahun 2018, Surat Camat Batu Benawa Nomor : 900/167/BTBNW/2018 tanggal 21 Mei 2018 perihal Pergeseran Anggaran BTL Tahun 2018, Surat Camat Labuan Amas Utara Nomor : 900/255/LAU/2018 tanggal 21 Mei 2018 perihal RKA Perubahan SKPD Tahun 2018, Surat Camat Labuan Amas Selatan Nomor : 900/103a/LAS/2018 tanggal 21 Mei 2018 perihal Kekurangan Pagu Anggaran BTL, Surat Direktur RSUD. H. Damanhuri Nomor : 900/1072/RSUD/2018 tanggal 21 Mei 2018 Perihal Mohon Pergeseran Anggaran, Surat Camat Batang Alai Selatan Nomor : 900/151/BAS/2018 tanggal 22 Mei 2018 perihal RKA Perubahan/Pergeseran Tahun 2018, Surat Camat Batang Alai Utara Nomor 045/75/BA/2018 tanggal 22 Mei 2018 perihal Perubahan Anggaran BTL Tahun 2018, Surat Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Nomor : 900/180/BPPRD/2018 tanggal 22 Mei 2018 perihal Penyusunan Anggaran Pergeseran, Surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor : 050/151/Kec. Barabai tanggal 21 Mei 2018 perihal Mohon Pergeseran Anggaran BTL, Surat Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Nomor : 800/674/Diskominfo/2018 tanggal 22 Mei 2018 perihal Perubahan Anggaran BTL Tahun 2018, Surat Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubugan Nomor : 900/167/DLHP/2018 tanggal 22 Mei 2018 perihal Kekurangan Dana Gaji THR Tahun 2018, Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor : 600/141/DPUPR/2018 tanggal 22 Mei 2018 Perihal Mohon Pergeseran BTL TA 2018;
;bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 72 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 15 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 72 Tahun 2017;
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI HULU SUNGAI TENGAH NOMOR 72 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH TAHUN ANGGARAN 2018, berisi tentang : mengubah lampiran II Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 72 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Anggaran 2018 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2018.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 72 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 160 ayat (2) disebutkan bahwa "Pergeseran antar Rincian Obyek Belanja dalam Obyek Belanja Berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan PPKD" dan ayat (3) berbunyi "Pergeseran antar Obyek Belanja dalam jenis Belanja berkenaan dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah" serta ayat (4) berbunyi "Pergeseran Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD"; berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Darah Tahun 2018 Point III Kebijakan Penyusunan APBD huruf b Dana Perimbangan Nomor 3 Penganggaran Dana Alokasi Khusus disebutkan bahwa "apabila Perpres mengenai rincian APBN TA 2018 atau Permenkeu mengenai alokasi DAK TA 2018 ditetkan setelah Perda tentang APBD TA 2018 ditetapkan, maka Pemerintah Daerah harus menyesuaikan Alokasi DAK dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2018 dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Peratuan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2018 atau dicantumkan dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2018; bahwa sehubungan Surta Kepala Dinas Pendidikan Nomor : 421/022/PD/dik/2018 tanggal 7 Maret 2018 perihal Permohonan Pergeseran anggaran belanja pada APBD Tahun 2018. Surat Sekretaris Daerah Nomor : 900/05/Umum/2018 tanggal 13 Maret 2018 Perihal Pergeseran Anggaran Belanja APBD TA 2018; Surat Inpektorat Nomor : 700/123/Insp/2018 tanggal 13 Maret 2018 Perihal Permohonan Perubahan Rincian Obyek Belanja pada DPA TA 2018, Surat Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor : 470/139/SOSPPKBPPPA/2018 Tanggal 12 Maret 2018 perihal mohon perubahan rincian obyek belanja pada DPA TA 2018 dan Nomor 470/141/SOSPPKBPPPA/2018 Tanggal 26 Maret 2018 Perihal Usul Pergeseran Belanja TA 2018, Surat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Nomor : 900/062/Perkim/2018 tanggal 26 Maret 2018 Perihal Permohonan Pergeseran Anggaran, Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor : 470/41/ Disdukcapil/2018 perihal Permohonan Perubahan Rincian Belanja pada DPA TA 2018 dan Nomor : 470/53/Disdukcapil/2018 tanggal 26 Maret 2018 perihal Mohon Perubahan Uraian pada DPA TA 2018, Surat Plt. Kepala Dinas Kesehatan Nomor : 910/249.1/KES/2018 tanggal 26 Maret 2018 perihal Pergeseran anggaran belanja APBD Tahun 2018, Surat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Nomor : 900/116.a/BKPSDMD/2018 tanggal 26 Maret 2018 perihal Pergeseran anggaran Tahun 2018, Surat Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Nomor : 560/152.a/PM.PTSP.Tenaga Kerja/2018 tanggal 26 Maret 2018 perihal Usulan Pergeseran anggaran Tahun 2018, Surat Kepala Dinas Pertanian Nomor : 900/151.A-KEU/DISTAN/III/2018 tanggal 26 Maret 2018 perihal Usulan Perubahan Kode Rekening; bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 72 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Daerah kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 15 Tahun 2017; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 72 Tahun 2017;
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI HULU SUNGAI TENGAH NOMOR 72 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH TAHUN ANGGARAN 2018, berisi tentang : Mengubah lampiran II Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 72 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2018.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 16 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2018/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan pelayanan administrasi bagi satuan pendidikan di Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah dimungkinkan adanya pembentukan koordinator wilayah kecamatan bidang pendidikan pada Dinas Pendidikan. Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 061/10395/OTDA tanggal 4 Desember 2017 perihal kelembagaan UPTD Dinas Pendidikan di Kecamatan, pada angka 5 huruf a antara lain disebutkan bahwa Pembentukan Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kab. HST No. 11 Tahun 2016; Perbup HST No. 43 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang terdiri atas 8 Bab dan 15 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembiayaan dan Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Untuk memenuhi hak dasar masyarakat sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 34 maka Fakir Miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara dan Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Berdasarkan ketentuan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan pada Pasal 6A menyatakan bahwa Penduduk yang belum termasuk sebagai peserta jaminan kesehatan dapat diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota; Pemerintah Daerah bermaksud menyelenggarakan integrasi kepesertaan dan pelayanan kesehatan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah ke dalam Program Penerima Bantuan Iuran Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perarturan Bupati tentang Tata Cara Pembiayaan dan Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Undang-Undang No. 27 Tahun 1959; Undang-Undang No. 17 Tahun 2003; Undang-Undang No. 1 Tahun 2004; Undang-Undang No. 33 Tahun 2004; Undang-Undang No. 40 Tahun 2004; Undang-Undang No. 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang 13 Tahun 2011; Undang-Undang 24 Tahun 2011; Undang-Undang 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2013; Permenkes No. 28 Tahun 2014; Perda Kab. HST No. 5 Tahun 2010; Perda Kab. HST No. 11 Tahun 2016; Perda Kab. HST No. 3 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pembiayaan dan Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang terdiri atas 5 Bab dan 10 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2018.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 14 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2018/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pasar pada Dinas Perdagangan
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pada perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah dimungkinkan adanya pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada perangkat daeah. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, antara lain disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, dan tata kerja UPT dan pembentukan UPT ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kab. HST No. 11 Tahun 2016; Perbup HST No. 43 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pasar pada Dinas Perdagangan yang terdiri atas 8 Bab dan 15 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat