Peraturan Ini Mengatur Tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Yang Terdiri Atas: 1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan Dan Susunan Organisasi; 3. Tugas Dan Fungsi; 4. Staf Ahli; 5. Jabatan; 7. Tata Kerja; 7.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat