kebijakan pemerintah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2018/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembiayaan dan Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK: |
- Untuk memenuhi hak dasar masyarakat sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 34 maka Fakir Miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara dan Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Berdasarkan ketentuan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan pada Pasal 6A menyatakan bahwa Penduduk yang belum termasuk sebagai peserta jaminan kesehatan dapat diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota; Pemerintah Daerah bermaksud menyelenggarakan integrasi kepesertaan dan pelayanan kesehatan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah ke dalam Program Penerima Bantuan Iuran Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perarturan Bupati tentang Tata Cara Pembiayaan dan Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
- Undang-Undang No. 27 Tahun 1959; Undang-Undang No. 17 Tahun 2003; Undang-Undang No. 1 Tahun 2004; Undang-Undang No. 33 Tahun 2004; Undang-Undang No. 40 Tahun 2004; Undang-Undang No. 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang 13 Tahun 2011; Undang-Undang 24 Tahun 2011; Undang-Undang 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2013; Permenkes No. 28 Tahun 2014; Perda Kab. HST No. 5 Tahun 2010; Perda Kab. HST No. 11 Tahun 2016; Perda Kab. HST No. 3 Tahun 2017.
- Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pembiayaan dan Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang terdiri atas 5 Bab dan 10 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2018.
- 18 halaman
|