Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2018/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK: |
- Untuk mendukung pelaksanaan pelayanan administrasi bagi satuan pendidikan di Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah dimungkinkan adanya pembentukan koordinator wilayah kecamatan bidang pendidikan pada Dinas Pendidikan. Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 061/10395/OTDA tanggal 4 Desember 2017 perihal kelembagaan UPTD Dinas Pendidikan di Kecamatan, pada angka 5 huruf a antara lain disebutkan bahwa Pembentukan Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
- UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kab. HST No. 11 Tahun 2016; Perbup HST No. 43 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang terdiri atas 8 Bab dan 15 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
- 7 Halaman
|