Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; b. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 43 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah hanya mengatur tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah maka perlu mengatur kedudukan, tugas dan fungsi serta tata kerjanya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Yang Terdiri Atas:
1.Ketentuan Umum; 2. Kedudukan Dan Susunan Organisasi; 3. Tugas Dan Fungsi; 4. Unit Pelaksana Teknis; 5.Jabatan; 6. Tata Kerja; 7.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2018.
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 51 Tahun 2011 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2019 – 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (11) peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2019 – 2025;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang - Undang 32 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 068 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2019 – 2025, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Fungsi Rupm;
3. Sistematika;
4. Evaluasi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 33 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2020/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketigabelas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketigabe1as Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketigabelas kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketigabelas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah diLingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020; peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2019;
Peraturan ini memuat Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketigabelas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah diLingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Pemberian Gaji Ketigabelas;
Pembayaran Gaji Ketigabelas;
Pengendalian Internal; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan ayat
(4) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan peraturan
pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada setiap sektor
kepada Kepala Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan
KepaIa Daerah yang memuat peraturan interna1 bagi aparat
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko
Bahwa Perizinan Berusaha dan pengawasan Perizinan
Berusaha merupakan instrumen Pemerintah Daerah dalam
mengendalikan kegiatan usaha di daerah;
Bahwa dalam rangka efektifitas dan penyederhanaan
Perizinan Berusaha di Kabupaten Hulu Sungai Tengah,
perlu menerapkan pendekatan berbasis Risiko dalam
penyelenggaraan layanan Perizinan Berusaha;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di
Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Penyelesaian Permasalahan Dan Hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Pembinaan Dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; b. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 43 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah hanya mengatur tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah maka perlu mengatur kedudukan, tugas dan fungsi serta tata kerjanya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2017 ; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Yang Terdiri Atas:
1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan Dan Susunan Organisasi; 3. Tugas Dan Fungsi; 4. Unit Pelaksana Teknis; 5.Jabatan; 6. Tata Kerja; 7.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2018.
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 35 Tahun 2011 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Hulu Sungai Tengah
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 48 Tahun 2016
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 160 ayat (2) disebutkan bahwa ”Pergeseran antar Rincian Obyek Belanja dalam Obyek Belanja Berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan PPKD” dan ayat (3) berbunyi ”Pergeseran antar Obyek Belanja dalam jenis Belanja berkenaan dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah” serta ayat (4) berbunyi ”Pergeseran Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD yang berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 910/106/SJ tanggal 11 Januari 2017 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran,Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang dilaksanakan oleh Kab/Kota pada Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah pada Huruf c Pelaporan dan Pertanggungjawaban angka 3) berbunyi ”Dalam hal Alokasi Dana BOS dalam Perda tentang APBD yang dianggarkan. Alokasi Penyaluran Final Triwulan IV Tahun Sebelumnya tidak sesuai dengan alokasi Dana BOS dalam Keputusan Gubernur tentang daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satuan Pendidikan Kab/Kota, maka Pemerintah Kab/Kota harus melakukan Penyesuaian Alokasi Dana BOS dalam Perda Tentang APBD dengan Memperhitungkan sisa Dana BOS tahun sebelumnya pada masing-masing satuan Pendidikan Negeri dan Angka 4) berbunyi ”Penyesuaian Alokasi Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 3) dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD dan Pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD untuk selajutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017 Point III Kebijakan Penyusunan APBD huruf c Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Nomor 13 Penganggaran Pendapatan hibah yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah lainnya atau pihak ketiga Baik dari Badan, Lembaga, Organisasi Swasta dalam negeri/luar negeri, kelompok masyarakat maupun perorangan yang tidak mengikat dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban pihak ketiga atau pemberi hibah dianggarkan dalam APBD setelah adanya kepastian pendapatan dimaksud. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017 Point III Kebijakan Penyusunan APBD huruf b Dana Perimbangan Nomor 3 Penganggaran Dana Alokasi Khusus disebutkan bahwa ”apabila Perpres mengenai rincian APBN TA 2017 atau Permenkeu mengenai alokasi DAK TA 2017 diterbitkan setelah Perda tentang APBD TA 2017 ditetapkan, maka Pemerintah Daerah harus menyesuaikan Alokasi DAK dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2017 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2017 atau dicantumkan dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2017. Sehubungan dengan Surat Plt. Kepala Dinas Perpustakaan Nomor : 045/086/PERPUS/2017 tanggal 3 Mei 2017 Perihal Permohonan Pergeseran Anggaran APBD Tahun Anggaran 2017, Surat Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Nomor : 648/068/PERKIM/2017
tanggal 8 Mei 2017 Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Dana DAK APBD TA 2017, . Surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor : 900/0256/Sekr-3/Disdik/2017 tanggal 03 Mei 2017 perihal Permohonan Penganggaran Dana BOS. Surat Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Nomor : 910/269 /PM.PTSP.TK/V/2017 tanggal 2 Mei 2017 Perihal Permohonan Pergeseran Anggaran APBD Tahun Anggaran 2017, Surat Camat Barabai Nomor : 910/450/Kec. Brb/2017 tanggal 22 Mei 2017 Perihal Permohonan Pergeseran Anggaran APBD TA 2017, Surat Kepala Bappelitbangda Nomor : 050/134/Bappelitbangda/2017 tanggal 10 Mei 2017 Perihal Pergeseran DPA Bappelitbangda Kab. HST; Surat Kepala Dinas Pertanian Nomor : 521/271/TPH-DP/V/2017 tanggal 2 Mei 2017 Perihal Permohonan Pergeseran Anggaran APBD TA 2017; Surat Sekretaris Daerah Nomor : 151A/ND/Kesra tanggal 3 Mei 2017 Perihal Permohonan Pergeseran Anggaran APBD TA 2017; Surat Plt. Direktur RSUD H. Damanhuri Barabai Nomor : 900/1718/RSUD/2017 tanggal 8 Mei 2017 Perihal Mohon Persetujuan Pergeseran Anggaran APBD TA 2017; Surat Plt Kepala BPKAD Nomor : 900/094.1/Sekr/BPKAD/2017 tanggal 8 Mei 2017 Perihal Pergeseran Anggaran Surat Kepala Dinas Kesehatan Nomor : 050/512.1/Kes/2017 tanggal 15 Mei 2017 Perihal Permohonan Pergeseran Belanja BLUD Akper Murakata Barabai dan JKN Tahun 2017. Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 48 tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 48 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati menetapkan tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 48 Tahun 2016 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupateh Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2017.
Mengubah lampiran II Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam
Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta dalam rangka untuk membantu Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
Kabupaten Hulu Sungai Tengah, khususnya dalam upaya
pencegahan penyebaran COVID-19 agar tidak semakin meluas
dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, perekonomian
dan sosial, dipandang perlu penerapan disiplin dan penegakan
hukum protokol kesehatannya.
Dasar Hukum: Undang–undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri 20 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/
104/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/
MENKES/328/2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri 440-830 Tahun 2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11
Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pelaksanaan; Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Kegiatan Sosial dan Budaya; Monitoring dan Evaluasi; Sanksi Administratif; Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah pada Bab VI Laporan Realisasi Semester
Pertama APBD dan Perubahan APBD huruf D Pergeseran
Anggaran angka 1 Ketentuan Umum point c disebutkan
bahwa ”pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan
APBD meliputi ; pergeseran antar Organisasi, antar Unit
Organisasi, antar Program, antar Kegiatan, antar Sub
Kegiatan, antar Kelompok dan antar Jenis” dan point h
disebutkan bahwa ”pada kondisi tertentu, pergeseran
anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat
dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan
Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada Pimpinan
DPRD, kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi
mendesak, atau perubahan prioritas pembangunan baik di
tingkat nasional atau daerah”, dan point j disebutkan
”pergeseran anggaran dilakukan dengan menyusun
perubahan DPA-SKPD”; bahwa berdasarkan Angka 5 Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor : 440/3687/SJ Tanggal 28
Juni 2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan
Percepatan Pemulihan Ekonomi disebutkan bahwa
”Menyediakan Alokasi Anggaran dalam Perubahan Perkada
tentang Penjabaran APBD TA 2021, untuk selanjutnya
dianggarkan dalam Perubahan APBD TA 2021 atau bagi
Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD
dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) guna
melakukan Kegiatan Pemantauan, Pengendalian dan
Evaluasi untuk mencegah terjadinya Peningkatan Penularan
Covid 19; bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2021 Tanggal 19 Juli 2021 entang Penyediaan
dan Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial, dan/atau
Jaring Pengaman Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah pada hurup b disebutkan
”Dalam hal APBD untuk Anggaran Bantuan Sosial dan/atau
Jaring Pengaman Sosial/Social Safety Net tidak tersedia
dan/atau tidak cukup tersedia maka dilakukan optimalisasi
penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT)” huruf c disebutkan
”Dalam Hal BTT tidak mencukupi, Pemerintah Daerah
melakukan Penjadwalan Ulang Capaian Program dan
Kegiatan serta Memanfaatkan Uang Kas yang tersedia”
huruf d disebutkan ”Hasil penjadwalan ulang Direalokasikan
dalam BTT yang dilaksanakan melalui perubahan Peraturan
Kepala Daerah tentang APBD, dan memberitahukan kepada
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” dan huruf e
disebutkan ”Pemberian Bantuan Sosial dan/atau Jaring
Pengaman Sosial/ Social Safety Net yang tidak dapat
direncanakan akibat Pandemi Covid 19 menggunakan BTT
dan dilaksanakan melalui Mekanisme Pembebanan
Langsung”; bahwa berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri
dan Menteri Keuangan Nomor : 903/4253.A/SJ dan Nomor : SE-
2/MK.07/2021 Tanggal 9 Agustus 2021 tentang : Percepatan
Pelaksanaan Refocusing dan Realokasi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
dalam Rangka Pendanaan Penanganan Pandemi Corona
Virus Desease 19 dan Dampaknya; bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 900/104-Anggaran/BPKAD/2021 tanggal 5 Agustus 2021
Perihal : Konsep Perhitungan Rasionalisasi/Pergeseran
Anggaran Belanja pada APBD Tahun Anggaran 2021
(Penjadwalan Ulang Capaian Program dan Kegiatan) yang
telah disetujui Bapak Bupati; bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 900/108-Anggaran/BPKAD/2021 tanggal 16 Agustus
2021 Perihal : Pertimbangan Penggunaan Belanja Tidak
Terduga untuk Penanganan Pemakaman Covid 19 dengan
Protokol Kesehatan pada Badan Penanggulangan Bencana
Daerah yang telah disetujui Bapak Bupati; bahwa berdasarkan Surat dari Satuan Polisi Pamong Praja dan
Damkar Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 800/126-Satpol
PP dan Damkar/2021 tanggal 23 Agustus 2021 Perihal : Mohon
Dana Operasional Penindakan Pelanggaran Protokol Covid
19; bahwa berdasarkan Surat dari Camat Batang Alai Timur
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 360/155/BAT/VIII/2021
tanggal 25 Agustus 2021 Perihal : RKB Sembako Isoman Covid
19; bahwa berdasarkan Surat dari Camat Batang Alai Selatan
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
281/500/SEKR/BAS/VI/2021 tanggal 25 Agustus 2021 Perihal :
Daftar Rencana Kerja Anggaran (RKA) dalam rangka
penyediaan dan penyaluran Bantuan Sembako bagi warga
yang sedang menjalani Isolasi Mandiri Covid 19 ; bahwa berdasarkan Surat dari Camat Hantakan Kabupaten Hulu
Sungai Tengah Nomor 360/136/HTK/VIII/2021 tanggal 25
Agustus 2021 Perihal : RKB Sembako Isoman Covid 19; bahwa berdasarkan Surat dari Camat Labuan Amas Utara
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 900/212/VI/2021 tanggal
25 Agustus 2021 Perihal : Rencana Kegiatan dan Belanja (RKB)
dalam rangka penyediaan dan penyaluran Bantuan
Sembako bagi warga yang menjalani Isolasi Mandiri Covid
19; bahwa berdasarkan Surat dari Camat Batu Benawa Kabupaten
Hulu Sungai Tengah Nomor 900/206/BTBNW/2021 tanggal 26
Agustus 2021 Perihal : Rencana Kebutuhan Belanja (RKB)
dalam rangka penyediaan dan penyaluran Sembako bagi
warga yang sedang menjalani Isolasi Mandiri Covid 19; bahwa berdasarkan Surat dari Camat Batang Alai Utara
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 900/54/Batara/2021
tanggal 26 Agustus 2021 Perihal : Rencana Kegiatan dan
Belanja (RKB) dalam rangka penyediaan dan penyaluran
Bantuan Sembako bagi warga yang menjalani Isolasi
Mandiri Covid 19; bahwa berdasarkan Surat dari Camat Haruyan Kabupaten Hulu
Sungai Tengah Nomor 045.2/282/Kesra/Hry/2021 tanggal 26
Agustus 2021 Perihal : Rencana Kegiatan dan Belanja (RKB)
dalam rangka penyediaan dan penyaluran Bantuan
Sembako bagi warga yang menjalani Isolasi Mandiri Covid
19; bahwa berdasarkan Surat dari Camat Barabai Kabupaten Hulu
Sungai Tengah Nomor 900/149/BRB/2021 tanggal 26 Agustus
2021 Perihal : Rencana Kegiatan Belanja (RKB) dalam rangka
penyediaan dan penyaluran Bantuan Sembako bagi warga
yang menjalani Isolasi Mandiri Covid 19; bahwa berdasarkan Surat dari Camat Labuan Amas Selatan
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 900/157/LAS/2021
tanggal 26 Agustus 2021 Perihal : Rencana Kegiatan Belanja
(RKB) dalam rangka penyediaan dan penyaluran Bantuan
Sembako bagi warga yang menjalani Isolasi Mandiri Covid
19; bahwa berdasarkan Surat dari Camat Pandawan Kabupaten
Hulu Sungai Tengah Nomor 900/144-Keu/Pdw/2021 tanggal 27
Agustus 2021 Perihal : Rencana Kegiatan Belanja (RKB)
penyediaan dan penyaluran Bantuan Sembako bagi warga
yang menjalani Isolasi Mandiri Covid 19; bahwa berdasarkan Surat dari Camat Limpasu Kabupaten Hulu
Sungai Tengah Nomor 900/111/Lps/2021 tanggal 26 Agustus
2021 Perihal : Rencana Kegiatan Belanja (RKB) Penanganan
Covid 19; bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
900/010/Diskominfo/2021 tanggal 26 Agustus 2021 Perihal :
Usulan Kebutuhan Anggaran Belanja Jasa/upah pasang
lepas spanduk dan baliho dalam rangka Penanganan
Pandemi dan Vaksinasi Covid 19; bahwa berdasarkan Surat dari Plt. Kepala Dinas Pertanian
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 050/722/DISTAN/2021
tanggal 27 Agustus 2021 Perihal : Permohonan Penambahan
Anggaran dalam Rangka Restorasi Lahan Sawah terdampak
Banjir; bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
600/321/DPUPR/2021 tanggal 25 Agustus 2021 Perihal : Usulan
Kebutuhan Anggaran Penanganan Pasca Bencana (Transisi
dan Pemeliharaan); bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f,
huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m,
huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, huruf t,
dan huruf u perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai
Tengah Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai
Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbenda-
haraan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perim-
bangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerin-
tahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan ; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan ; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Indonesia; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; Pereturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
17/PMK.97/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka
Mendukung Pengamanan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid 19) dan Dampaknya ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63 Tahun
2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati
Hulu Sungai Tengah Nomor 31 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai
Tengah Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Tengah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati ini mengatur tentang mengubah lampiran II Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; b. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 43 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah hanya mengatur tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah maka perlu mengatur kedudukan, tugas dan fungsi serta tata kerjanya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 43 Tahun 2016;
Peraturan Ini Mengatur Tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran, Yang Terdiri Atas:
1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan Dan Susunan Organisasi; 3. Tugas Dan Fungsi; 4. Unit Pelaksana Teknis; 5.Jabatan; 6. Tata Kerja; 7.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2018.
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 34 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Tengah
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 35 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Hulu Sungai Tengah No. 11 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tetap dan tunjangan Bagi Pemerintah Desa dan Tunjangan Bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Tetangga
PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN BAGI PEMERINTAH DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2019/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Bagi Pemerintah Desa Dan Tunjangan Bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Rukun Tetangga
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bupati menetapkan dan menyetarakan besaran penghasilan tetap Pembakal, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan bagi Pemerintah Desa dan Tunjangan bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Tetanggasebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan bagi Pemerintah Desa dan Tunjangan bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Tetanggaperlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Pemerintah Desa dan Tunjangan Bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Rukun Tetangga.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2017 Tentangpenghasilan Tetap Dan Tunjangan Bagi Pemerintah Desa Dan Tunjangan Bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Rukun Tetangga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat