Perizinan, Pelayanan Publik
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2022/No.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan ayat
(4) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan peraturan
pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada setiap sektor
kepada Kepala Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan
KepaIa Daerah yang memuat peraturan interna1 bagi aparat
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko
Bahwa Perizinan Berusaha dan pengawasan Perizinan
Berusaha merupakan instrumen Pemerintah Daerah dalam
mengendalikan kegiatan usaha di daerah;
Bahwa dalam rangka efektifitas dan penyederhanaan
Perizinan Berusaha di Kabupaten Hulu Sungai Tengah,
perlu menerapkan pendekatan berbasis Risiko dalam
penyelenggaraan layanan Perizinan Berusaha;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di
Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Penyelesaian Permasalahan Dan Hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Pembinaan Dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Sanksi; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
- 9 Halaman
|