Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pelaksanaan; Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Kegiatan Sosial dan Budaya; Monitoring dan Evaluasi; Sanksi Administratif; Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat