PEDOMAN PENYUSUNAN - BUDAYA KERJA - PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2015/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN BUDAYA KERJA
LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka Implementasi PermenpanRB Nomor 39 Tahun 2013 tentang pedoman pengembangan Budaya Kerja, maka dalam melakukan perubahan yang menjadi tujuan Reformasi Birokrasi, perlu adanya perubahan terhadap pola pikir dan budaya kerja aparatur.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; PermenpanRB No. 39 Tahun 2012.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Penyusunan Budaya Kerja Lingkup Pemerintah
Kabupaten Tanjung Jabung Barat, meliputi; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pedoman Penyusunan Budaya Kerja;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perbup ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut melalui Kepbup.
4 hlm.; Lampiran 38 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2022
PENYERAHAN PRASARANA, SARANA dan UTILITAS umum PERUMAHAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2022 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 huruf h Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan perlu dilakukan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari pengembang kepada Pemerintah Daerah;
c. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dalam rangka penyerahan dan keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum, perlu adanya pengaturan mengenai penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan;
UUD NRI Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; . UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 38/PRT/M/2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 03/Prt/M/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 tahun 2016; Peraturan Daerah No.2 tahun 2018.
Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 2 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (2) PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Perbup tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 330 ayat (2) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah dua kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 dan Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, maka perlu ditetapkan Perbup tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1874 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 25 Tahun 2006; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Perdagri No. 22 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 23 Tahun 2006; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 13 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2012; Perda No. 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2012; Perda No. 15 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2011; Perda No. 12 Tahun 2011; Perda No. 3 Tahun 2012; Perda No. 8 Tahun 2012; Perda No. 9 Tahun 2012; Perbup No. 23 Tahun 2010; Perbup No. 24 Tahun 2010.
Perbup ini mengatur mengenai Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, meliputi: Pelimpahan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Struktur APBD; Penyusunan APBD; Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD; Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; Perubahan APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2013.
Pada saat peraturan Bupati ini diundangkan, semua ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Bupati ini dinyatakan tetap berlaku.
Belanja subsidi dianggarkan sesuai dengan keperluan perusahaan/lembaga
penerima subsidi dalam peraturan daerah tentang APBD yang peraturan pelaksanaannya lebih lanjut dituangkan dalam peraturan Bupati.
Batas akhir penerbitan SPM pada tahun anggaran berjalan ditetapkan lebih lanjut melalui surat edaran Kepala SKPKD.
33 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2020
PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT TANGGO RAJO MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT TANGGO RAJO - Tanjung jabung barat
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH
BANK PERKREDITAN RAKYAT TANGGO RAJO
MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
BANK PERKREDITAN RAKYAT TANGGO RAJO
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Tanggo Rajo merupakan salah satu Badan Usaha Milik
Daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten
Tanjung Jabung Barat yang didirikan dengan tujuan
untuk memberikan manfaat bagi perkembangan
perekonomian daerah, penyelenggaraan kemanfaatan
umum di bidang perbankan, dan peningkatan
pendapatan asli daerah melalui peningkatan laba
dan/atau keuntungan usaha perbankan;
bahwa peningkatan laba dan/atau keuntungan usaha
perbankan dapat dilakukan melalui perubahan bentuk
hukum dari yang semula berbentuk perusahaan daerah
menjadi perusahaan perseroan daerah;
bahwa perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo menjadi
Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Tanggo Rajo ditetapkan dalam suatu produk hukum
UU 7 Tahun 1992 jo. UU 10 Tahun 1998; UU 40 Tahun 2007; PP 54 Tahun 2017; Permendagri 94 Tahun 2017
Perda tersebut mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo menjadi Perseroan Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo (Perseroda), Maksud dan Tujuan Perubahan Bentuk Badan Hukum, Tempat Kegiatan Usaha, Kegiatan Usaha, Modal, Kepemilikan Saham, Tata Kelola, Anggaran Dasar, Organ Perseroda, RUPS, Perencanaan dan PElaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Kerjasama, Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
PErda 16 Tahun 2008; Perda 9 Tahun 2015
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2023
Kelompok keuangan daerah , tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2023 No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional dan ketentuan Pasal 8 Ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2023;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU RI No. 13 Tahun 2022; UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2017; Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 2 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 1 Tahun 2020.
Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2019
TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT - TA 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2019/NO 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2019.
UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2016; PERPRES Nomor 129 Tahun 2018; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018; PERDA Kab. Tanjabar Nomor 18 Tahun 2018; PERBUP Tanjabar Nomor 49 Tahun 2018
PERBUP Ini Mengatur Mengenai Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa DI kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2019; Meliputi Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
11 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
Menyelenggarakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah
Daerah untuk memberikan Perlindungan, Pengakuan, Penentuan Status Pribadi dan Status Hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh penduduk dan Meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; ; UU No. 23 Tahun 2006; UU No.12 Tahun 2011; UU No.24 Tahun 2013; dan Permendagri No.1 Tahun 2014;.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelengaraan Administrasi Kependudukan diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 23, angka 36, angka 37 dan angka 44 diubah;
2. Ketentuan ayat (1) huruf e Pasal 6 diubah dan ditambah 1(satu) ayat;
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah;
4. Pasal 30 dihapus;
5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 31 diubah, dan ayat (4) dihapus;
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah dan ayat (2) dihapus;
7. Ketentuan ayat (1) Pasal 44 diubah dan ayat (2) dihapus;
8. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 50 diubah dan ayat (4) dihapus;
9. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 51 diubah dan ayat (4) dihapus;
10. Ketentuan ayat (2) Pasal 63 ditambahkan 4 (empat) huruf yakni huruf bb, huruf cc, huruf dd, dan huruf ee serta ditambahkan 1 (satu) ayat;
11.Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 68 diubah dan ayat (2) dihapus;
12. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 69 diubah ditambah 5 (lima) ayat yakni ayat (6), ayat
(7), ayat (8), ayat (9) dan ayat (10);
13. Ketentuan Pasal 70 dihapus;
14. Ketentuan ayat (1) Pasal 73 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf f;
15. Ketentuan ayat (1) Pasal 75 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf f;
16. Ketentuan Pasal 82 diubah;
17. Diantara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 82a;
18. Ketentuan BAB XIV Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91 dan Pasal 92 dihapus;
19. Ketentuan huruf a dan huruf b Pasal 96 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2014.
1. semua singkatan “KTP” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus dimaknai “KTP-el;
2. semua kalimat “wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas ditempat terjadinya peristiwa” sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
harus dimaknai “ wajib dilaporkan oleh penduduk di Dinas tempat penduduk berdomisili”.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 2 Tahun 2007
RETRIBUSI - PELAYANAN KESEHATAN - PADA RUMAH SAKIT DAERAH K.H. DAUD ARIF - KUALA TUNGKAL
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2007/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT DAERAH K.H. DAUD ARIF KUALA TUNGKAL
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pemberian pelayanan kesehatan secara baik kepada
masyarakat, pemerintah menyediakan fasilitas jasa pelayanan kesehatan; Fasilitas jasa pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat, pembiayaannya dibebankan kepada masyarakat melalui retribusi daerah sesuai dengan PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah; Tarif retribusi sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 27 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan tidak sesuai lagi dan perlu ditinjau kembali; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah K.H. Daud Arif Kuala Tungkal.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden No. 40 Tahun 2001; Perda Nomor 6 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT DAERAH K.H. DAUD ARIF KUALA TUNGKAL, yang meliputi; NAMA, OBJEK, SUBJEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA PENGUKURAN TINGKAT PENGGUNAAN JASA; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; KOMPONEN PELAYANAN KESEHATAN; RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN; STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN; PENYEDIAAN DAN PENGELUARAN OBAT; PROSEDUR DAN TATA TERTIB PERAWATAN; WILAYAH PEMUNGUTAN; SAAT RETRIBUSI TERUTANG; SURAT PENDAFTARAN; PENETAPAN RETRIBUSI; TATA CARA PEMUNGUTAN/PENERIMAAAN; PENYETORAN; SANKSI ADMINISTRASI; TATA CARA PEMBAYARAN; TATA CARA PENAGIHAN; KEBERATAN; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; KERINGANAN / PEMBEBASAN; KADALUARSA PENAGIHAN; PEMBIAYAAN RUMAH SAKIT; PENERIMAAN RUMAH SAKIT.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2007.
Dengan berlakunya Perda ini, segala ketentuan yang berkenaan dengan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit sebagaimana yang diatur dalam Perda
No. 27 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Perbup.
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2023
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2023 (2): 9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 194 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan, Kepala Daerah
menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan
BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran
berakhir;
b. bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran
2022 perlu dilakukan Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung
Jabung Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a
dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1965; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 56 Tahun 2018; PP No 30 Tahun 2011; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Tanjabbar No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Tanjabbar No 5 Tahun 2021; Perda Tanjabbar No 1 Tahun 2022; Perda Tanjabbar No 5 Tahun 2022; Perbup Tanjabbar No 32 Tahun 2016; Perbup Tanjabbar No 37 Tahun 2016.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 3 Tahun 2020
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD - TANJUNG JABUNG BARAT - 2019
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2019
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019 perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
UU 15 Tahun 2004; UU 33 Tahun 2004; UU 23 Tahun 2014 jo. UU 9 Tahun 2015; Permendagri 13 Tahun 2006 jo. Pemendagri 21 Tahun 2011; PErda 15 Tahun 2018; Perda 18 Tahun 2018; Perda 15 Tahun 2019; Perda 3 Tahun 2020; Perbup 49 Tahun 2018; Pebup 29 Tahun 2019
Perda tersebut mengatur mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019, meliputi Laporan Realisasi Anggaran TA2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat