PAKAIAN DINAS HARIAN - PNS - CPNS - PEGAWAI TIDAK TETAP - DINAS PERHUBUNGAN, INFORMATIKA DAN KOMUNIKASI - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2015/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN DINAS HARIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL,
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
DILINGKUNGAN DINAS PERHUBUNGAN, INFORMATIKA DAN KOMUNIKASI
KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan keseragaman dalam penggunaan pakaian dinas harian (PDH) di lingkungan Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi Kabupaten Tanjung Jabung Barat, maka perlu diatur tata cara serta tertib dalam penggunaan PDH di lingkungan Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Penggunaan PDH di lingkungan Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi Kabupaten Tanjung Jabung Barat merupakan tata tertib atau kedisiplinan dalam menumbuhkan jiwa korps bagi aparatur Dinas Perhubungan dalam melaksanakan tugas-tugas operasional di sektor Perhubungan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permenhub No. PM.19 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur mengenai Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi Kabupaten Tanjung Jabung Barat, meliputi: Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Tata Tertib Penggunaan Pakaian Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm.; Lampiran 12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 17 Tahun 2015
TATA CARA PEMBERIAN - TUNJANGAN GURU TIDAK TETAP - JALUR PENDIDIKAN FORMAL - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT - perubahan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2015/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT
NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN
TUNJANGAN GURU TIDAK TETAP PADA JALUR PENDIDIKAN FORMAL
DALAM KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian Tunjangan Guru Tidak Tetap (GTT) yang bertugas pada Jalur Pendidikan Formal, perlu mengubah Perbup Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Guru Tidak Tetap Pada Jalur Pendidikan Formal dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 48 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permenpenkeb No. 22 Tahun 2006; Perda No. 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Guru Tidak Tetap pada Jalur Pendidikan Formal dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
Mengubah ketentuan Pasal 6.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 16 Tahun 2015
PENYALURAN - PENGGUNAAN - PENGELOLAAN - PELAPORAN - EVALUASI - DANA DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2015/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYALURAN, PENGGUNAAN, PENGELOLAAN, PELAPORAN,
DAN EVALUASI DANA DESA
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APB N sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 60 Tahun 2014, bahwa Dana Desa disalurkan oleh Pemerintah kepada Desa melalui Pemerintah Kabupaten
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendes No. 1 Tahun 2015; Permendes No. 2 Tahun 2015; Permendes No. 3 Tahun No. 3 Tahun 2015; Permendes No. 4 Tahun 2015; Perbup No. 39 Tahun 2014; Perbup No. 15 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur mengenai Penyaluran, Penggunaan, Pengelolaan, Pelaporan, dan Evaluasi Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2015.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa perlu menetapkan Perbup tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU no. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perbup No. 39 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Desa, meliputi: Asas Pengelolaan Keuangan Desa; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; APBDesa; Pengelolaan; Perubahan APBDesa; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2015.
17 hlm.; Lampiran 32 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 14 Tahun 2015
BAGI HASIL - RETRIBUSI DAERAH - PEMERINTAH DESA - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2015/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH KEPADA PEMERINTAH DESA DALAM
KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Perbup tentang Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat, meliputi: Keuangan Desa; Besaran Bantuan Bagi Hasil Retribusi Daerah; Sumber Pendapatan Desa; Penggunaan dan Pencairan; Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2015.
Dengan berlakunya Perbup ini, maka Perbup Tanjung Jabung Barat Nomor 22 Tahun 2009 tentang Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemerintahan Desa dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Besaran bantuan bagi hasil Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa dibagi 60 % (enam puluh perseratus) secara merata dan 40 % (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional untuk setiap desa akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 13 Tahun 2015
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN - PROGRAM SATU MILYAR SATU KECAMATAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT - TA 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2015/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
PROGRAM SATU MILYAR SATU KECAMATAN
KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Pergub Jambi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Transfer Program Satu Milyar Satu Kecamatan Provinsi Jambi TA 2015, perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Satu Milyar Satu Kecamatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Ta 2015.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU no. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri No. 42 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Pergub No. 4 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2011; Perda No. 12 Tahun 2011; Perda No. 23 Tahun 2006; Perda No. 8 Tahun 2014; Perbup No. 31 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Satu Milyar Satu Kecamatan KabupatenTanjung Jabung Barat TA 2015, meliputi: Ruang Lingkup; Tujuan dan Sasaran Samisake; Struktur Organisasi Program Samisake; Perencanaan; Pelaksanaan Program Samisake; Pembinaan dan Pendampingan; Monitoring dan Evaluasi; Pengawasan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2015.
Pelaksanaan Program SAMISAKE di Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2015
harus selesai paling lambat pada tanggal 31 Desember 2015.
10 hlm.; Lampiran 44 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2015
TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT - TA 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2015/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA
KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (6) PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, Bupati menetapkan Rincian Dana Desa setiap Desa;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2015; Perpres No. 36 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2014;
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat TA 2015, meliputi; Maksud; serta Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2015.
6 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2015
PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI - PEJABAT NEGARA - PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD - PNS - CPNS - PEGAWAI TIDAK TETAP - PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT - perubahan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2015/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT
NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD,
PEGAWAI NEGERI SIPIL, CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL,
DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian satuan biaya perjalanan di luar Provinsi Jambi, perlu mengubah Perbup Tanjung Jabung Barat Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; pp nO. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permenkeu No. 113/PMK.5/2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permenkeu No. 53/PMK.02/2012; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perda No. 23 Tahun 2006.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, CPNS, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
Mengubah ketentuan Pasal 20 ayat (6); Lampiran VII.
4 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perbup No. 39 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa, meliputi: Maksud dan Tujuan; Pengalokasian ADD; Biaya Perjalanan Dinas; Tim Fasilitasi, Tim Pendamping, dan Tim Pelaksana; Mekanisme Perencanaan, Penyaluran, Pencairan dan Pertanggungjawaban ADD; Penggunaan ADD; Pengelolaan; Pelaporan; Mekanisme Pertanggungjawaban ADD; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm.; Lampiran 15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2015
PEDOMAN - PENYELENGGARAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2015/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN
DALAM KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban melestarikan nilai sosial, budaya, mengembangkan kehidupan demokrasi , melindungi masyarakat, menjaga persatuan kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Pembauran kebangsaan merupakan bagian penting dari kerukunan nasional dan upaya dalam meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa;
Dalam rangka mendorong terwujudnya pembauran kebangsaan guna memperkokoh integrasi nasional serta menegakkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu diselenggarakan forum pembauran kebangsaan di daerah.
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat maka Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan Dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 34 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Pergub No. 5 Tahun 2007.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat, meliputi: Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan; Forum Pembauran Kebangsaan; Masa Kepengurusan dan Pengukuhan; Pengawasan dan Pelaporan; serta Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
Dengan berlakunya Perbup ini, maka Perbup Tanjung Jabung Barat Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perbup ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat