BAGI HASIL - RETRIBUSI DAERAH - PEMERINTAH DESA - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2015/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH KEPADA PEMERINTAH DESA DALAM
KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Perbup tentang Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2014.
- Perbup ini mengatur mengenai Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat, meliputi: Keuangan Desa; Besaran Bantuan Bagi Hasil Retribusi Daerah; Sumber Pendapatan Desa; Penggunaan dan Pencairan; Pertanggungjawaban.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2015.
- Dengan berlakunya Perbup ini, maka Perbup Tanjung Jabung Barat Nomor 22 Tahun 2009 tentang Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemerintahan Desa dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Besaran bantuan bagi hasil Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa dibagi 60 % (enam puluh perseratus) secara merata dan 40 % (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional untuk setiap desa akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
- 5 hlm.
|