Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 19 Tahun 2015

PAKAIAN DINAS HARIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DILINGKUNGAN DINAS PERHUBUNGAN, INFORMATIKA DAN KOMUNIKASI KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi Kabupaten Tanjung Jabung Barat, meliputi: Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Tata Tertib Penggunaan Pakaian Dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 19 Tahun 2015 tentang PAKAIAN DINAS HARIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DILINGKUNGAN DINAS PERHUBUNGAN, INFORMATIKA DAN KOMUNIKASI KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kuala Tungkal
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.19
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 562 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan