Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2016; Permendagri No.113 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permenkeu No. 49/PMK.07/2016; Perda No.13 Tahun 2015; dan Perbup No.41 Tahun 2015.
Penggunaan; Pelaporan; dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka:
1. Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyaluran, Penggunaan, Pengelolaan, Pelaporan dan Evaluasi Dana Desa; dan
2. Peraturan Bupati nomor 10 Tahun 2016tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2016
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 17 Tahun 2008
PEMBENTUKAN - DESA BRASAU - DESA KELAGIAN - DESA LUMAHAN - DESA KEMPAS JAYA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2008/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA BRASAU, DESA KELAGIAN DESA LUMAHAN DAN DESA KEMPAS JAYA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka merealisasikan aspirasi dan meningkatkan pelayanan masyarkat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan pemberdayaan masyarakat guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat pada daerah eks unit pemukiman transmigrasi Tebing Tinggi III, Desa Tebing Tinggi, Desa Sungai Rambai, dan Desa Teluk Ketapang perlu dilakukan pemekaran desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurud a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Brasau, Desa Kelagian, Desa Lumahan dan Desa Kempas Jaya
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Brasau, Desa Kelagian, Desa Lumahan dan Desa Kempas Jaya; Meliputi Tujuan; Pembentukan, Pemekaran dan Batas Wilayah; Kekayaan dan Sumber Pendapatan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2008.
7 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Bram Itam Kanan Dengan Desa Pantai Gading Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertibnya administrasi dan memberikan
kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu Desa
dengan Desa lainnya, perlu dilakukan penetapan dan
penegasan batas Desa;
b. bahwa berdasarkan Berita Acara Pelacakan dan Survey
Batas Desa dilapangan Nomor: 13/BA.BIK/XII/2020 dan
Nomor: 140/01/2006/2020 tanggal 3 Desember 2020
telah menyepakati pelacakan dan survey batas Desa
dilapangan oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas
Desa Bram Itam Kanan dan Tim Penetapan dan
Penegasan Batas Desa Pantai Gading Kecamatan Bram
Itam;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa
ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan,
Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Bram Itam Kanan
dengan Desa Pantai Gading Kecamatan Bram Itam
Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1965; UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali dengan PP No 11 Tahun 2019; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri no 120 Tahun 2018; Permendagri No 45 Tahun 2016; Perda Tanjabbar No 8 Tahun 2008; Perda Tanjabbar No 18 Tahun 2011.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Bram Itam Kanan Dengan Desa Pantai Gading Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2023.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 18 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
Pajak penerangan jalan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang potensial untuk dimanfaatkan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah dan pengaturan Pajak Penerangan Jalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 5 Tahun 1998 tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.16 Tahun 2000; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.38 Tahun 2004; PP No.65 Tahun 2001; dan PP No.38 Tahun 2007.
Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran Pajak; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pemebetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa; Penyidik; dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2008.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 18 Tahun 2011
PEMBENTUKAN - DESA BRAM ITAM JAYA - DESA PANTAI GADING - DESA JATI EMAS - DESA KEMUNING - DESA MEKAR TANJUNG - DESA SEMAU - KECAMATAN BRAM ITAM
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2011/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA BRAM ITAM JAYA, DESA PANTAI GADING, DESA JATI EMAS, DESA KEMUNING, DESA MEKAR TANJUNG DAN DESA SEMAU KECAMATAN BRAM ITAM
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka merealisasikan aspirasi dan meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kelurahan Bram Itam Kiri, Desa Bram Itam Kanan dan Desa Tanjung Senjulang Kecamatan Bram Itam serta Desa Desa Teluk Sialang Kecamatan Tungkal Ilir dengan membentuk Desa Bram Itam Raya, Desa Pantai Gading, Desa Jati Emas, Desa Kemuning dan Desa Semau Kecamatan Bram Itam;
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, perlu dilakukan pembentukan desa baru dalam Kecamatan Bram Itam sehingga memenuhi syarat minimal jumlah desa dalam suatu kecamatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Bram Itam Raya, Desa Pantai Gading, Desa Jati Emas, Desa Kemuning dan Desa Semau Kecamatan Bram Itam
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaiamana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2006; PERDA No. 8 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Bram Itam Raya, Desa Pantai Gading, Desa Jati Emas, Desa Kemuning dan Desa Semau Kecamatan Bram Itam; Meliputi Tujuan; Pembentukan, Pemekaran dan Batas Wilayah; Kekayaan dan Sumber Pendapatan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2011.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
6 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Jati Emas Dengan Desa Bram Itam Kanan Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertibnya administrasi dan memberikan
kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu Desa
dengan Desa lainnya, perlu dilakukan penetapan dan
penegasan batas Desa;
b. bahwa berdasarkan Berita Acara Pelacakan dan Survey
Batas Desa dilapangan Nomor: 12/BA.BIK/XII/2020 dan
Nomor: 591.1/26/2007/2020 tanggal 1 Desember 2020
telah menyepakati pelacakan dan survey batas Desa
dilapangan oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas
Desa Jati Emas dan Tim Penetapan dan Penegasan Batas
Desa Bram Itam Kanan Kecamatan Bram Itam;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa
ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan,
Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Jati Emas dengan
Desa Bram Itam Kanan Kecamatan Bram Itam Kabupaten
Tanjung Jabung Barat;
UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1965; UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali dengan PP No 11 Tahun 2019; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri no 120 Tahun 2018; Permendagri No 45 Tahun 2016; Perda Tanjabbar No 8 Tahun 2008; Perda Tanjabbar No 18 Tahun 2011.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Jati Emas Dengan Desa Bram Itam Kanan Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2023.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 19 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR 18 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat terhadap pengujian kendaraan bermotor perlu
meningkatkan fasilitas dan perubahan tarif pengujian kendaraan bermotor dan tarif retibusi pengujian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diubah.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.14 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.38 Tahun 2004; PP No.42 Tahun 1993; PP No.44 Tahun 1993; PPNo.66 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007; Kepmenhub No. KM 67 Tahun 1993; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Kepmendagri No.119 Tahun 1998; Kepmenhub No. KM 84 Tahun 1999 dan Kepmenhub No.KM 71 Tahun 2000.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan daerah Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah;
2. Ketentuan pasal 15 ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2008.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 19 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tonase dan Portal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga dayaguna jalan dari kerusakan dipandang perlu melakukan pengaturan penggunaannya; bahwa untuk maksud pada huruf a diatas perlu ditetapkan peraturan tentang Pembatasan Tonase dan Pemasangan Portal pada jalan-jalan tertentu dalam suatu Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999
Perda ini mengatur mengenai Tonase dan Portal, meliputi; Pembatasan Tonase dan Pemasangan Portal; Ketentuan Dispensasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2001.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 19 Tahun 2011
PEMBENTUKAN - DESA RAWA MEDANG - DESA SUNGAI PENOBAN - DESA RAWANG KEMPAS - DESA LUBUK LAWAS - DESA SUNGAI BADAR - KECAMATAN BATANG ASAM
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2011/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA RAWA MEDANG, DESA SUNGAI PENOBAN, DESA RAWANG KEMPAS, DESA LUBUK LAWAS DAN DESA SUNGAI BADAR KECAMATAN BATANG ASAM
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka merealisasikan aspirasi dan meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksankan tugas pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Desa Sri Agung, Desa Suban, Desa Lubuk Bernai dan Kelurahan Dusun Kebun perlu dilakukan pemekaran Desa dimaksud dengan membentuk Desa Lubuk Lawas dan Desa Sungai Badar Kecamatan Batang Asam;
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, perlu dilakukan pembentukan desa baru dalam Kecamatan Batang Asam sehingga memenuhi syarat minimal jumlah desa dalam satu kecamatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Rawa Medang, Desa Sungai Penoban, Desa Rawang Kempas, Desa Lubuk Lawas, dan Desa Sungai Badar Kecamatan Batang Asam
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2006; PERDA No. 8 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Rawa Medang, Desa Sungai Penoban, Desa Rawang Kempas, Desa Lubuk Lawas, dan Desa Sungai Badar Kecamatan Batang Asam; Meliputi Tujuan; Pembentukan, Pemekaran, dan Batas Wilayah; Kekayaan dan Pendapatan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2011.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
5 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 19 Tahun 2015
PAKAIAN DINAS HARIAN - PNS - CPNS - PEGAWAI TIDAK TETAP - DINAS PERHUBUNGAN, INFORMATIKA DAN KOMUNIKASI - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2015/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN DINAS HARIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL,
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
DILINGKUNGAN DINAS PERHUBUNGAN, INFORMATIKA DAN KOMUNIKASI
KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan keseragaman dalam penggunaan pakaian dinas harian (PDH) di lingkungan Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi Kabupaten Tanjung Jabung Barat, maka perlu diatur tata cara serta tertib dalam penggunaan PDH di lingkungan Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Penggunaan PDH di lingkungan Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi Kabupaten Tanjung Jabung Barat merupakan tata tertib atau kedisiplinan dalam menumbuhkan jiwa korps bagi aparatur Dinas Perhubungan dalam melaksanakan tugas-tugas operasional di sektor Perhubungan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permenhub No. PM.19 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur mengenai Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi Kabupaten Tanjung Jabung Barat, meliputi: Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Tata Tertib Penggunaan Pakaian Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm.; Lampiran 12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat