RETRIBUSI
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2008/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR 18 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK: |
- Memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat terhadap pengujian kendaraan bermotor perlu
meningkatkan fasilitas dan perubahan tarif pengujian kendaraan bermotor dan tarif retibusi pengujian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diubah.
- UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.14 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.38 Tahun 2004; PP No.42 Tahun 1993; PP No.44 Tahun 1993; PPNo.66 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007; Kepmenhub No. KM 67 Tahun 1993; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Kepmendagri No.119 Tahun 1998; Kepmenhub No. KM 84 Tahun 1999 dan Kepmenhub No.KM 71 Tahun 2000.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan daerah Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah;
2. Ketentuan pasal 15 ayat (2) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2008.
- 11 hlm
|