Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN PENGENDALIAN PEMBUANGAN LIMBAH AKIBAT KEGIATAN USAHA DAN INDUSTRI
ABSTRAK:
Lingkungan hidup perlu dijaga kelestariannya sehingga tetap mampu menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan, dan meningkatnya pembangunan di segala bidang, khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 1997; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; PP No.7 Tahun 1973; PP No.18 Tahun 1999; PP No.66 Tahun 2001; UU No.26 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; dan UU No.18 Tahun 2008.
Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Penggolongan Retribusi; Pemberian Izin dan Masa berlaku; Retribusi; Penetapan dan Pembayaran Retribusi; Keringanan dan Pembebasan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2010.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 3 Tahun 2010
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat perlu dukungan pembiayaan dari pajak daerah dan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial berasal dari
pajak restoran sebagaimana diatur dalam , maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; dan PP No.65 Tahun 2001.
Nama, Objek, dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan da Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak; Keberatan dan Banding; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa; dan Pembukuan dan Pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Pajak terutang yang ditetapkan berdasarkanPeraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran tetap merupakan pajak terutang dan ditagih dengan tata cara penagihan pajak dalam Peraturan Daerah ini.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 2 Tahun 2010
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat perlu dukungan pembiayaan dari pajak daerah dan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial berasal dari pajak hotel sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, sehingga perlu diganti.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; dan PP No.65 Tahun 2001.
Nama, Objek, dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan da Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak; Keberatan dan Banding; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa; dan Pembukuan dan Pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Pajak terutang yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran tetap merupakan pajak terutang dan ditagih dengan tata cara penagihan pajak dalam Peraturan Daerah ini.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2008
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah berakhirnya TA 2008 perlu dilakukan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
Pertanggungjawaban APBD Kab. Tanjung Jabung Barat TA 2008 perlu ditetapkan dengan Perda sesuai dengan Pasal 298 dan Pasal 299 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2001; PP No. 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 84 Tahun 2001; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 23 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2008; Perda No. 21 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA FASILITAS PERAIRAN DAN PELABUHAN / DERMAGA
ABSTRAK:
Mengatasi kebutuhan bagi kelancaran pemberlanjaan pembangunan Daerah terutama dalam hal pembangunan prasarana fasilitas pelabuhan / dermaga, perlu meningkatkan sumber-sumber penerimaan asli daerah baik penerimaan secara intensif maupun ektensif; Pelabuhan / dermaga merupakan tempat kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, barang, hewan atau bongkat muat barang bagi alat angkutan air; dan menjamin kelancaran berbagai kegiatan guna keperluan penyelenggaraan keselamatan dan tata tertib pelayaran, dianggap perlu untuk melakukan pungutan terhadap kapal-kapal pedalaman / sungai sesuai ordo nantie kapal pedalaman 1927 dan kapalkapal laut, baik kapal Niaga Nasional Indonesia maupun berbendera asing yang melakukan kegiatan dalam Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, maka perlu menetapkan retribusi atas jasa
pemakaian fasilitas dermaga dan daratan air dalam Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.21 Tahun 1992; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; PP No.70 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan PP No.69 Tahun 2001; PP No.82 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; dan PP No.38 Tahun 2007.
Nama, Objek dan Subjek; Pembangunan dan Operasional Pelabuhan/Dermaga; Jenis Retribusi Jasa Fasilitas Perairan dan Pelabuhan/Dermaga; Jasa Pelabuhan/Dermaga; Jasa Pelayanan Barang; Jasa Fasilitas Pelabuhan Lainnya; Pelabuhan Umum dan Pelabuhan Khusus; Pembagian Hasil Pungutan; Pengecualian dan Pembebasan; Pengawasan dan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2009.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERIZINAN KAPAL SUNGAI DALAM WILAYAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
aktifitas kapal sungai yang dtang maupun pergi melalui perairan Kabupaten Tanjung Jabung Barat baik untuk sarana pengangkutan penumpang maupun angkutan barang khusus dan barang berbahaya perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian dan agar supaya pengawasan dan pengendalian dapat terlaksana dengan
baik, maka diperlukan pengaturan perizinannya.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.21 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; PP No.82 Tahun 1999; PP No.66 Tahun 2001; dan PP No.38 Tahun 2007.
Nama, Objek, dan Subjek; Tata Cara Memperoleh Izin; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Besarnya Tarif; Besarna Tarif Retribusi; Masa Berlakunya Izin; Tata Cara Pemungutan; Keberatan; Pegurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian, dan Pencabutan Perizinan; dan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2009.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 6 Tahun 2009
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - KANTOR PELAYANAN PERIJINAN TERPADU - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LDE.2006/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
KANTOR PELAYANAN PERIJINAN TERPADU
KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif perlu didukung dengan pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan yang efektif, efisien dan cepat serta memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat;
Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan Non Perizinan merupakan amanat Permendagri No. 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah.
UUNo. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Kepmen PAN No. 81 Tahun 1993; Permendagri No. 20 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, meliputi: Maksud dan Tujuan; Pembentukan; Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewenangan; Proses, Waktu dan Biaya Penyelenggaraan Pelayanan; Susunan Organisasi; Kepegawaian dan Keuangan; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2009.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka pelayanan perizinan dan non perijinan yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terkait dengan hal tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku dan pengelolaan pelayanan perijinan dan non perijinan tersebut dialihkan kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang pelaksanaanya, akan diatur
lebih lanjut dengan peraturan Bupati.
8 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 21 Tahun 2008
PERUBAHAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT - TAHUN 2008
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2008/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN 2008
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2008;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perubahan APBD tahun anggaran 2008 perlu ditetapkan dengan peraturan daerah
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; PERDA No. 23 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2008
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2008.
12 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 19 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR 18 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat terhadap pengujian kendaraan bermotor perlu
meningkatkan fasilitas dan perubahan tarif pengujian kendaraan bermotor dan tarif retibusi pengujian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diubah.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.14 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.38 Tahun 2004; PP No.42 Tahun 1993; PP No.44 Tahun 1993; PPNo.66 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007; Kepmenhub No. KM 67 Tahun 1993; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Kepmendagri No.119 Tahun 1998; Kepmenhub No. KM 84 Tahun 1999 dan Kepmenhub No.KM 71 Tahun 2000.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan daerah Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah;
2. Ketentuan pasal 15 ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2008.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 18 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
Pajak penerangan jalan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang potensial untuk dimanfaatkan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah dan pengaturan Pajak Penerangan Jalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 5 Tahun 1998 tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.16 Tahun 2000; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.38 Tahun 2004; PP No.65 Tahun 2001; dan PP No.38 Tahun 2007.
Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran Pajak; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pemebetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa; Penyidik; dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2008.
13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat