Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 10 Tahun 2009

RETRIBUSI JASA FASILITAS PERAIRAN DAN PELABUHAN / DERMAGA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Nama, Objek dan Subjek; Pembangunan dan Operasional Pelabuhan/Dermaga; Jenis Retribusi Jasa Fasilitas Perairan dan Pelabuhan/Dermaga; Jasa Pelabuhan/Dermaga; Jasa Pelayanan Barang; Jasa Fasilitas Pelabuhan Lainnya; Pelabuhan Umum dan Pelabuhan Khusus; Pembagian Hasil Pungutan; Pengecualian dan Pembebasan; Pengawasan dan Penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI JASA FASILITAS PERAIRAN DAN PELABUHAN / DERMAGA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Kuala Tungkal
Tanggal Penetapan
19 Mei 2009
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2009
Tanggal Berlaku
19 Mei 2009
Sumber
LD.2009/NO.10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 427 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan