Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Parkir Pada Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi maka Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 97 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Parkir pada Dinas Perhubungan perlu diganti dan disesuaikan kembali, untuk tertib administrasi dan kepastian hukum penyesuaian sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi.
UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Perda Kota Sukabumi No. 7 Tahun 2020
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Parkir Pada Dinas Perhubungan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Keududukan, Susunan, Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja; Bidang Tugas Unsur-Unsur UPTD Parkir; Eselonering; Kelompok Jabatan Fungsional; Kepegawaian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 97 Tahun 2020 dicabut.
14 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 174 Tahun 2022
PERWALI Kota Sukabumi No. 96 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal Pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, Dan Perdagangan.
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Metrologi Legal Pada Dinas Koperasi, Usaha
Mikro, Perindustrian, Dan Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi maka Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 96 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Peridustrian, dan Perdagangan perlu diganti dan disesuaikan kembali; bahwa untuk tertib administrasi dan kepastian hukum penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Peridustrian, dan Perdagangan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok, fungsi dan tata kerja, bidang tugas unsur-unsur UPTD metrologi, eselonering, kelompok jabatan fungsional, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 96 Tahun 2020 dicabut.
14 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 173 Tahun 2022
PERWALI Kota Sukabumi No. 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 95 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, Dan Perdagangan
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Pasar Pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro,
Perindustrian, Dan Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi maka Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 95 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Peridustrian, dan Perdagangan perlu diganti dan disesuaikan kembali; bahwa untuk tertib administrasi dan kepastian hukum penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Peridustrian, dan Perdagangan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok, fungsi dan tata kerja, bidang tugas unsur-unsur uptd pasar, eselonering, kelompok jabatan fungsional, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 117 Tahun 2021 dicabut.
14 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 172 Tahun 2022
PERWALI Kota Sukabumi No. 94 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja Pada
Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 144 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Perda Kota Sukabumi No. 7 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja; Bidang Tugas Unsur-Unsur UPTD Instalansi Pengelolaan Lumpur Tinja; Eselonering; Kelompok Jabatan Fungsional; Kepegawaian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 94 Tahun 2020 dicabut.
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 171 Tahun 2022
PERWALI Kota Sukabumi No. 93 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Susun Sederhana Sewa Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Rumah Susun Sederhana Sewa Pada Dinas
Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 144 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Susun Sederhana Sewa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok, fungsi, dan tata kerja, bidang tugas unsur–unsur UPTD rusunawa, eselonering, kelompok jabatan fungsional, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 93 Tahun 2020 dicabut.
13 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 170 Tahun 2022
PERWALI Kota Sukabumi No. 92 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Dan Alat Berat Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Laboratorium dan Alat Berat pada Dinas
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 144 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium dan Alat Berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium dan Alat Berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja; Bidang Tugas Unsur-Unsur UPTD Laboratorium dan Alat Berat; Eselonering; Kelompok Jabatan Fungsional; Kepegawaian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 92 Tahun 2020 dicabut.
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 169 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Pemakaman pada Dinas Pekerjaan Umum dan
Tata Ruang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 148 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Pembentukan Unit Teknis Daerah Pemakaman pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok, fungsi, dan tata kerja, bidang tugas unsur–unsur UPTD pemakaman, kelompok jabatan fungsional, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 91 Tahun 2020 dicabut.
14 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 168 Tahun 2022
PERWALI Kota Sukabumi No. 90 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir
Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 147 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup.
UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Perda Kota Sukabumi No. 7 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Bidang Tugas Unsur-unsur UPTD Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah; Kelompok Jabatan Fungsional; Kepegawaian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
15 hlm (lampiran 1 hlm)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 167 Tahun 2022
PERWALI Kota Sukabumi No. 89 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kawasan Agroeduwisata Cikundul Pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan.
PEMBENTUKAN - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DAERAH - KAWASAN - AGROEDUWISATA - CIKUNDUL - PADA - DINAS - KETAHANAN - PANGAN - PERTANIAN - DAN - PERIKANAN
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Kawasan Agroeduwisata Cikundul pada Dinas
Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 145 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kawasan Agroeduwisata pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan.
UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 1954; UU No.5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP Nomor 3 Tahun 1995; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Perda Kota Sukabumi No. 7 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kawasan Agroeduwisata Cikundul pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, dan Fungsi; Bidang Tugas Unsur-Unsur UPTD Kawasan Agroeduwisata Cikundul; Kelompok Jabatan Fungsional; Kepegawaian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
13 hlm (lampiran 1 hlm )
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 166 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Agribisnis Pada Dinas Ketahanan Pangan,
Pertanian Dan Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 141 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Agribisnis pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.
UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP NNo. 17 Tahun 2020; Perda Kota Sukabumi No. 7 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Agribisnis Pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja; Bidang Tugas Unsur-unsur UPTD Agrbisnis; Kelompok Jabatan Fungsional; Kepegawaian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 88 Tahun 2020 dicabut.
13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat