Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 (1) UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sukabumi TA 2007;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1985; UU No 18 Tahun 1997; UU No 21 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 65 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; PP No 23 Tahun 2003; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; Permendagri No 13 Tahun 2006; PErmendagri No 65 Tahun 2007; Perda Kotamdya Daerah Tingkat II Sukabumi No 23 Tahun 1996; Perda Kota Sukabumi No 5 Tahun 2002; Perda Kota Sukabumi No 5 Tahun 2005; Perda Kota Sukabumi No 1 Tahun 2007; Perda Kota Sukabumi No 3 Tahun 2007; Perda Kota Sukabumi No 10 Tahun 2007; Perda Kota Sukabumi No 12 Tahun 2007; Perda Kota Sukabumi No 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2008.
9 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2008
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Rpjmd)
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, BD 2008/Nomor 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi Tahun 2008 - 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi Tahun 2008 – 2013;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang RPJM Daerah, visi, misi dan program, sistematika, dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2008.
113 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Sukabumi Tahun 2005 - 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 juncto Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kota Sukabumi Tahun 2005 – 2025;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang program pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2008.
59 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2008
Perangkat Daerah - Pembentukan dan Susunan Organisasi
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD. 2008/No. 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Sukabumi
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya PP No 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Perda Kota Sukabumi No 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Sukabumi perlu dicabut dan disesuaikan kembali dengan PP No 41 Tahun 2007 tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Perda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Sukabumi;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1974; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 16 Tahun 1994; PP No 32 Tahun 2004; PP No 73 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP no 19 Tahun 2008; Keppres No 87 Tahun 1999; Perda Kota Sukabumi No 15 Tahun 2000; Perda Kota Sukabumi No 7 Tahun 2007; Perda Kota Sukabumi No 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi perangkat kerja, susunan organisasi perangkat daerah, eselon jabatan perangkat daerah, staf ahli, bagan susunan organisasi perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2003 dan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2001 dicabut.
31 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2008
PERDA Kota Sukabumi No. 11 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG PENYEDIAAN DAN PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEPERLUAN TEMPAT PEMAKAMAN
Tempat Pemakaman - Penyediaan dan Penggunaan Tanah
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD. 2008/No. 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman
ABSTRAK:
bahwa sehubungan ketentuan pemakaman yang telah ditetapkan dalam Perda Kota Sukabumi No 2 Tahun 2000 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dewasa ini dan dalam rangka meningkatkan pendayagunaan dan penataan tanah untuk tempat pemakaman di Kota Sukabumi, perlu dilaksanakan dengan memeperhatikan aspek pemanfaatan tanah, aspek keagamaan dan aspek sosial budaya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Perda tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 23 Tahun 1997; UU No 10 Tahun 2004; UU no 32 Tahun 2004; PP No 9 Tahun 1987; Perpres No 36 Tahun 2005; Perda Kota Sukabumi No 8 Tahun 2002; Perda Kota Sukabumi No 8 Tahun 2003; Perda Kota SUkabumi No 7 Tahun 2007; Perda KOta Sukabumi No 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendataan tanah pemakaman, penunjukan, penetapan, dan pemberian serta pembatalan hak atas tanah untuk keperluan tempat pemakaman, penggunaan dan pembongkaran tanah pemakaman, pengelolaan tempat pemakaman, penutupan dan pemindahan lokasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2008.
16 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan dan pengaturan reklame, perlu penyelanggaraan reklame yang memperhatikan aspek tata ruang dan sosial budaya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sebagai salah satu upaya untuk menciptakan keindahan kota perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Reklame;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; PP No 34 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 11 Tahun 1994; Perda Kota Sukabumi No 8 Tahun 2002; Perda Kota Sukabumi No 8 Tahun 2003; Perda Kota Sukabumi No 3 Tahun 2005; Perda Kota Sukabumi No 7 Tahun 2007; Perda Kota Sukabumi No 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perencanaan penyelenggaraan/pemasangan reklame, lokasi, tata cara dan larangan penyelenggaraan/pemasangan reklame, perizinan, penertiban dan pembongkaran, hak dan kewajiban pemegang izin reklame, pengawasan, peran serta masyarakat, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2008.
24 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 1 Tahun 1993 tentang Penetapan RSU. R. Syamsudin, S.H Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Menjadi Unit Swadana Daerah
ABSTRAK:
bahwa RSUD. R. Syamsudin, S.H Kota Sukabumi sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menyelenggarakan penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum bidang kesehatan dapat diizinkan mengelola keuangan dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) berdasarkan PP No 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, maka Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 1 Tahun 1993 tentang Penetapan RSU. R. Syamsudin, S.H Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi menjadi Unit Swadana Daerah perlu dicabut yang ditetapkan dengan Perda Kota Sukabumi;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perda Kota Sukabumi No 3 Tahun 2001; Perda Kota Sukabumi No 1 Tahun 2007; Perda KOta Sukabumi No 7 Tahun 2007; Perda Kota Sukabumi No 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 1 Tahun 1993.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2008.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 1 Tahun 1993 dicabut.
6 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) tentang Urusan Pemerintahan Kota Sukabumi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP No 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan sebagai dasar dalam penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, maka Perda Kota Sukabumi No 14 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Sukabumi sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Sukabumi No 3 Tahun 2003 perlu dicabut dan disesuaikan kembali dengan PP No 38 tahun 2007 tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Perda tentang Urusan Pemerintahan Kota Sukabumi;
UU No 17 tahun 1950; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 tahun 2004; UU No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 50 Tahun 2007; Perda Kota Sukabumi No 15 Tahun 2000; Perda Kota Sukabumi No 7 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2008.
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2000 dicabut.
10 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 186 (4) UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan atas UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU, DPRD bersama Walikota Sukabumi telah menyempurnakan Ranperda tentang APBD TA 2008 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jabar No 903/Kep.37-Keu/2008 tentang Evaluasi Ranperda Kota Sukabumi tentang APBD TA 2008 dan Ranperwal Sukabumi tentang Penjabaran APBD TA 2008; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Perda tentang APBD TA 2008 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Perda tentang APBD Kota Sukabumi TA 2008;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1985; UU No 18 tahun 1997; UU No 21 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 65 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; PP No 23 Tahun 2003; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 30 tahun 2007; Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi No 23 tahun 1996; Perda Kota Sukabumi No 14 Tahun 2000; Perda Kota Sukabumi No 5 Tahun 2002; Perda Kota Sukabumi No 9 Tahun 2004; Perda Kota Sukabumi No 3 Tahun 2005; Perda Kota Sukabumi No 1 Tahun 2007; Perda Kota Sukabumi No 10 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD TA 2008 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2008.
9 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa keberadaan pedagang kaki lima sebagai suatu
kegiatan usaha ekonomi informal merupakan hak dari
masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok; bahwa pedagang kaki lima dalam melaksanakan usahanya
wajib memenuhi ketentuan yang berlaku serta berperan
aktif dalam menjaga, memelihara, menunjang, dan
mewujudkan Kota Sukabumi yang tertib, aman, nyaman,
indah, dan bersih; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf
b, serta dalam rangka meningkatkan upaya perlindungan,
pemberdayaan, pengendalian, pengaturan/penataan dan
pembinaan terhadap pedagang kaki lima serta
perlindungan hak-hak masyarakat lainnya, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan
Pembinaan Pedagang Kaki Lima;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 09 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Karakteristik Dan Sarana Berdagang PKL, kawasan dan tempat berdagang, perizinan, hak, kewajiban, dan larangan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2007.
22 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat