Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendataan tanah pemakaman, penunjukan, penetapan, dan pemberian serta pembatalan hak atas tanah untuk keperluan tempat pemakaman, penggunaan dan pembongkaran tanah pemakaman, pengelolaan tempat pemakaman, penutupan dan pemindahan lokasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat