Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2008

Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendataan tanah pemakaman, penunjukan, penetapan, dan pemberian serta pembatalan hak atas tanah untuk keperluan tempat pemakaman, penggunaan dan pembongkaran tanah pemakaman, pengelolaan tempat pemakaman, penutupan dan pemindahan lokasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
22 Juli 2008
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2008
Tanggal Berlaku
25 Juli 2008
Sumber
LD. 2008/No. 5
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perda Kota Sukabumi No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Penyediaan Dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan