Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2008

Penyelenggaraan Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perencanaan penyelenggaraan/pemasangan reklame, lokasi, tata cara dan larangan penyelenggaraan/pemasangan reklame, perizinan, penertiban dan pembongkaran, hak dan kewajiban pemegang izin reklame, pengawasan, peran serta masyarakat, penyidikan, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
22 Juli 2008
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2008
Tanggal Berlaku
25 Juli 2008
Sumber
LD. 2008/No. 4
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan