Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Sukabumi Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pelayanan kepada
masyarakat dalam penyediaan air bersih dan
meningkatkan kapasitas Perusahaan Umum Daerah
Air Minum Tirta Bumi Wibawa, maka perlu
dilakukan penambahan penyertaan modal pada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi
Wibawa. Selain itu, penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota
Sukabumi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2009
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota
Sukabumi pada Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Bumi Wibawa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Kota Sukabumi pada Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa, belum
terealisasi seluruhnya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa. Terdiri atas 10 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
13 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TIM PEMBINA USAHA KESEHATAN SEKOLAH KOTA SUKABUMI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2016
Badan Layanan UmumBUMD/Badan Usaha Milik DaerahHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan Penghasilan Direktur, Dewan Pengawas, Dan Pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio
ABSTRAK:
bahwa keberadaan radio sebagai media penyiaran di Daerah mempunyai peranan yang sangat penting, strategis, dan efektif dalam memberikan keseimbangan informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan yang bersifat positif kepada masyarakat, sehingga mampu mendukung keberhasilan program pembangunan, kegiatan pemerintahan, dan kemasyarakatan; Dan bahwa berdasarkan pertimbangan untuk memenuhi persyaratan penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Bentuk Dan Nama, Kedudukan, Fungsi, Dan Tujuan, Pengurus, Kepegawaian, Pembinaan Dan Pengawasan, Sumber Pembiayaan Dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
25 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2023
PERWALI Kota Sukabumi No. 36 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kota Sukabumi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Sukabumi
ABSTRAK:
bahwa menindaklanjuti diktum KELIMA Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi serta melihat situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, dan pemulihan ekonomi yang berjalan cepat, maka Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Sukabumi, perlu dicabut yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 36 Tahun 2014;UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 46 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2016; PP No. 17 Tahun 2018; Perda Kota Sukabumi No. 1 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Sukabumi (Berita Daerah Kota Sukabumi Tahun 2020 Nomor 36) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Sukabumi tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1960; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 41 Tahun 2009; UU No 13 Tahun 2010; UU No 18 Tahun 2012; UU No 19 Tahun 2013 UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 1983; PP No 3 Tahun 1995; PP No 1 Tahun 2011; PP No 12 Tahun 2012; PP No 25 Tahun 2012; PP No 30 Tahun 2012; PERDA Prov Jawa Barat No 27 Tahun 2010; PERDA Kota Sukabumi No 2 Tahun 2008; PERDA Kota Sukabumi No 7 Tahun 2008; PERDA Kota Sukabumi No 11 Tahun 2012; PERDA Kota Sukabumi No 13 Tahun 2012; PERDA Kota Sukabumi No 16 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
3. Perencanaan dan Penetapan
4. Pengembangan
5. Pemanfaatan
6. Pembinaan
7. Pengendalian
8. Sistem Informasi
9. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
10. Pembiayaan
11. Peran Serta Masyarakat
12. Pengawasan
13. Penyidikan
14. Ketentuan Pidana
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2016.
39 HLM (Penjelasan 8 hlm)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat