pencegahan - pemberantasan - penyalahgunaan - dan - peredaran - gelap - narkotika - dan - prekursor - narkotika
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2023/Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Permendagri No. 12 Tahun 2019 maka perlu menetapkan Perda tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 7 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 35 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 214 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 25 Tahun 2011; PP No. 40 Tahun 2013; Perpres No. 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2019; Perda Kot. Sukabumi No. 7 Tahun 2020.
- Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup P4GNPN, Pencegahan, Antisipasi Dini, Penanganan, Partisipasi Masyarakat, Rehabilitas, Pendanaan, Tugas Dan Wewenang Pemerintah Daerah, Penghargaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pelaporan, Kerjasama Dan Koordinasi, Dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2023.
- 54 Hlm.
|