Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 dan Pasal 110 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
-BAB I (Pasal 1) mengatur tentang Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian istilah yang dipakai dalam Peraturan Daerah (Perda).
-BAB II (Pasal 2 , 3 dan 4) mengatur tentang maksud, tujuan dan asa pengelolaan BMD.
-BAB III (Pasal 5 ) mengatur mengenai ruang lingkup pengaturan pengelolaan BMD.
-BAB IV (Pasal 6 dan 7) mengatur mengenai BMD. BMD meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
-BAB V (Pasal 8 sampai dengan Pasal 16) mengatur mengenai Pejabat Pengelola BMD yang terdiri dari Pemegang Kekuasaan Pengelola BMD, Pengelola Barang, Pejabat Penatausahaan Barang, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu.
-BAB VI (Pasal 17 sampai dengan Pasal 27) mengatur tentang Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran.
-BAB VII (Pasal 28 dan Pasal 29) mengatur tentang Pengadaan.
-BAB VIII (Pasal 30 sampai dengan Pasal 35) mengatur tentang Penggunaan.
-BAB IX (Pasal 36 sampai dengan Pasal 64) mengatur tentang Pemanfaatan BMD.
-BAB X (Pasal 65 sampai dengan Pasal 73) mengatur tentang Pengamanan dan Pemeliharaan.
- BAB XI (Pasal 74 sampai dengan Pasal 77) mengatur tentang Penilaian.
-BAB XII (Pasal 78 sampai dengan Pasal 117) mengatur tentang Pemindahtanganan. (2) Pemindahtanganan BMD dilakukan dengan cara penjualan, tukar menukar, hibah dan penyertaan modal Pemerintah Daerah.
-BAB XIII (Pasal 118 sampai dengan Pasal 121) mengatur tentang Pemusnahan. Pemusnahan BMD dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-BAB XIV (Pasal 122 sampai dengan Pasal 126) mengatur tentang Penghapusan. Penghapusan BMD meliputi Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna, Penghapusan dari Daftar Barang Pengelola dan Penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah.
-BAB XV (Pasal 127 sampai dengan Pasal 133) mengatur tentang Penatausahaan yang terdiri dari pembukuan, inventarisasi dan pelaporan.
-BAB XVI (Pasal 134) mengatur tentang Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah.
-BAB XVII (Pasal 135 sampai dengan Pasal 138) mengatur tentang Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian.
-BAB XVIII (Pasal 139 ) mengatur tentang Pengelolaan BMD Pada SKPD yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD.
-BAB XIX (Pasal 140 sampai dengan Pasal 145) mengatur tentang BMD berupa rumah negara.
-BAB XX (Pasal 146) mengatur tentang ganti rugi dan sanksi.
-BAB XXI (Pasal 147 sampai dengan Pasal 148) mengatur tentang ketentuan lain-lain.
-BAB XXII (Pasal 149 dan Pasal 150) mengatur tentang Ketentuan Peralihan.
- BAB XXIII (Pasal 151 sampai dengan Pasal 153) mengatur tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
103 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 46/PUU-XII/2014 yang mengabulkan gugatan
permohonan seluruhnya dan menyatakan bahwa penjelasan
pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang
menyatakan bahwa tarif retribusi ditetapkan paling
tinggi 2% (dua persen) dari NJOP PBB menara
telekomunikasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan Hukum mengikat, sehingga perlu
ditindaklanjuti dengan penyesuaian Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan Surat Direktorat Jendral
Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan
Republik Indonesia Nomor S209/PK.3/2016 Pedoman
Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi, telah diatur Penghitungan Tarif Retribusi
pengendalian Menara Telekomunikasi; bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud haruf a dan huruf b
maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di
Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 89, perubahan Pasal 90, perubahan Pasal 91.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 diubah.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2018 merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 33 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan
perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi
kebijakan umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja
Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran
antar unit organisasi, antar
kegiatan dan antar jenis
belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun
berjalan sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan
dalam tahun anggaran
berjalan maka perlu dilakukan
Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017; bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a perlu
membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Wonogiri
Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 23 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan APBD TA 2017 semula Rp.2.246.358.192.180,- bertambah Rp. 272.507.335.584,- sehingga menjadi Rp. 2.518.865.527.764,- beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2017.
32 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan DanBelanja Daerah Tahun Anggaran 2016 berupa Laporan Keuangan dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Daerah ini (Perda) mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD
- Belanja Penunjang Kegiatan DPRD
- Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
- Ketentuan Lain-Lain
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2017
PERDA Kab. Wonogiri No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Di Kabupaten Wonogiri
Mengubah
PERDA Kab. Wonogiri No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Di Kabupaten Wonogiri
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan di Kabupaten Wonogiri yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Wonogiri sebagai Warga Negara Indonesia yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan administrasi kependudukan dan meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan, hal ini sejalan dengan tuntutan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan di Kabupaten Wonogiri, diperlukan adanya pembebasan/penghapusan sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Wonogiri perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Wonogiri.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 100) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 132) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 83 di hapus.
2. Ketentuan Pasal 84 di hapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011 dinyatakan diubah
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2017
pengelolaan air tanah dan pengelolaan pertambangan mineral
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No. 5/ 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/109 Tahun 2016 Perihal Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah Dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Air Tanah Dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Di Kabupaten Wonogiri;
Dasar hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 92) dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Di Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 114) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Di Kabupaten Wonogiri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih (Good Governance dan Clean Goverment) pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan dan harus dilakukan secara transparan, partisipatif dan akuntabel;
b. bahwa berdasarkan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan diundangkannya beberapa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi pasca diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten WonogiriNomor 22 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah tersebut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini mengatur tentang beberapa perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2012
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Desa di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri telah melakukan inventarisasi desa yang ada di daerah dan perlu menetapkannya dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa Di Kabupaten Wonogiri.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2002.
Dalam peraturan daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Penetapan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat