Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan APBD TA 2017 semula Rp.2.246.358.192.180,- bertambah Rp. 272.507.335.584,- sehingga menjadi Rp. 2.518.865.527.764,- beserta rinciannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat