Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2006 perlu dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu membentuk Perda Tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2006;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang realisasi penghitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2007.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, khususnya urusan bidang perdagangan, Pemerintah Daerah perlu memberikan pelayanan, pengendalian dan tertib administrasi untuk mendorong perkembangan dunia usaha; bahwa untuk mendorong perkembangan dunia usaha di bidang perdagangan diperlukan kemudahan, keseragaman dan kepastian hukum dalam penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka diperlukan pengaturan mengenai Izin Usaha Perdagangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Surat Izin Usaha Perdagangan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988 ; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan ini membahas mengenai perizinan, kriteria usaha, kewenangan, pembinaan beserta dengan perubahan perusahaan yang memungkinkan terjadi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2012.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri TA 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati menyampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2015.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 55Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2015 berupa Laporan Keuangan yang terdiri dari : LRA, LPSAL, Neraca, LAK, LO, LPE dan CaLK.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Giri Aneka Usaha Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan perekonomian rakyat, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam mengolah potensi daerah untuk menghasilkan pendapatan asli Daerah; bahwa telah dilaksanakannya kajian konsolidasi Badan Usaha Milik Daerah maka perlu upaya menciptakan iklim usaha yang efektif dan efisien seiring banyaknya potensi dan peluang usaha yang bisa dikembangkan di Kabupaten Wonogiri; bahwa untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri tentang Badan Usaha Milik Daerah perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Giri Aneka Usaha Kabupaten Wonogiri.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Nama dan Pendirian, Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tugas Pokok, Permodalan, Organ Perumda Giri Aneka Usaha, Kepegawaian, Satuan Pengawas Intern, Perencanaan, Operasional dan Pelaporan, Penetapan dan Penggunaan Laba, Pembinaan dan Pengawasan, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, dan Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
49 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Insentif Peningkatan Kesejahteraan Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Pada Satuan Pendidikan Negeri
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan kinerja guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap di Kabupaten Wonogiri, dipandang perlu memberikan insentif peningkatan kesejahteraan kepada guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap dimaksud;
b. bahwa agar pelaksanaan pemberian insentif peningkatan kesejateraan guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap di Kabupaten Wonogiri dapat berjalan dengan selektif, efektif dan efisien maka perlu mengatur ketentuan pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Insentif Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Pada Satuan Pendidikan Negeri;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 14 Tahun 2005, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 48 Tahun 2008, PP Nomor 74 Tahun 2008, PP Nomor 17 Tahun 2010, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2006, Peda Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kriteria Penerima Insentif, Besaran Insentif, Tata Cara Penetapan Calon Penerima Insentif, Tata Cara Penyaluran Insentif, Laporan Pertanggungjawaban, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Jaminan Persalinan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi baru lahir melalui peningkatan mutu pelayanan kesehatan ibu dan anak di Kabupaten Wonogiri, diperlukan pengaturan penyelenggaraan Jaminan Persalinan di Kabupaten Wonogiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Jaminan Persalinan Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 101 Tahun 2017; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 106 Tahun 2018; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 64 Tahun 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Maksud dan Ruang Lingkup, Kepesertaan Jampersal, Penyelenggaraan, Pengajuan Tagihan/Klaim, serta Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf b
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-UndangNomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun
2021;
Peraturan Bupati ini mengtaur tentang ruang lingkup, struktur pengelolaan keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, rancangan Perda APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan dan evaluasi rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, kekayaan daerah dan utang daerah, badan layanan umum daerah, penatausahaan penerimaan dan pengeluaran dana bantuan operasional sekolah (BOS), penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
158 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2010 - 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi Bupati, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang; bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wonogiri merupakan dasar pelaksanaan programprogram pembangunan masyarakat yang akan terwujud dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2010-2015 yang merupakan perwujudan visi, misi dan program Bupati yang memuat kebijakan penyelenggaraan pembangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2010-2015.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2011.
Peraturan ini memuat mengenai sistematika penyusunan RPJMD besrta dengan matriks-matriks program yang akan dikemukakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2011.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 15 Tahun 2011 (Dicabut)
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa laju pertumbuhan penduduk di Kabupaten
Wonogiri cenderung semakin meningkat dengan diikuti
perubahan pola konsumsi masyarakat sehingga
berdampak semakin meningkatnya volume, jenis, dan
karakteristik sampah, serta telah menjadi salah satu
permasalahan di daerah sehingga perlu dikelola secara
komprehensif dan terpadu dari hulu sampai hilir agar
dapat terselenggara secara aman tidak mengganggu
lingkungan, sehat bagi masyarakat dan diharapkan
dapat memberikan manfaat secara ekonomi; bahwa pengelolaan sampah selama ini belum
sepenuhnya mengikuti kaidah pengelolaan sampah
yang berwawasan lingkungan sehingga berpotensi
menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan
masyarakat dan lingkungan; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor
81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,
maka Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan strategi daerah dalam
pengelolaan sampah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Sampah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, jenis sampah, tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, hak dan kewajiban, pengelolaan sampah, perizinan, pembiayaan dan kompensasi, insentif dan disinsentif, kerja sama kemitraan, data dan informasi, peran masyarakat, larangan, pembinaan dan pengawasan, penyelesaian sengketa, ketentuan penyidikan, sanksi administratif, ketentuan pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2018.
34 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 36 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pertama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 36 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pertama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaraan pelaksanaan
tugas pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator
dan pejabat pengawas Sekretariat Daerah Kabupaten
Wonogiri sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati Wonogiri
Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Wonogiri Nomor 69 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok
dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri, maka
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 36 Tahun 2017 tentang
Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan
Administrator dan Jabatan Pengawas Sekretariat Daerah
Kabupaten Wonogiri perlu ditinjau kembali:
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 36 Tahun
2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas
Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa
Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
42), 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494),
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679),
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601),
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114),
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018
tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/
Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1543),
7. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri
Tahun 2016 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Wonogiri Nomor 156),
8. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016 tentang
Susunan, Kedudukan Dan Tata Kerja Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten
Wonogiri Tahun 2016 Nomor 58) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 8 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58
Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan Dan Tata Kerja
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita
Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 8),
9. Peraturan Bupati Wonogiri 69 Tahun 2016 tentang Tugas
Pokok Dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri
(Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 69)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Wonogiri
Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Wonogiri Nomor 69 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok
Dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita
Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 9), 10. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 36 Tahun 2017 tentang
Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan
Administrator dan Jabatan Pengawas Sekretariat Daerah
Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri
Tahun 2016 Nomor 36).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 36 Tahun 2017 tentang Uraian
Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan
Pengawas Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 36 Tahun 2017 tentang Uraian
Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan
Pengawas Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri
38 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat