Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, jenis sampah, tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, hak dan kewajiban, pengelolaan sampah, perizinan, pembiayaan dan kompensasi, insentif dan disinsentif, kerja sama kemitraan, data dan informasi, peran masyarakat, larangan, pembinaan dan pengawasan, penyelesaian sengketa, ketentuan penyidikan, sanksi administratif, ketentuan pidana,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat