Peraturan Bupati ini mengtaur tentang ruang lingkup, struktur pengelolaan keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, rancangan Perda APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan dan evaluasi rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, kekayaan daerah dan utang daerah, badan layanan umum daerah, penatausahaan penerimaan dan pengeluaran dana bantuan operasional sekolah (BOS), penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat