Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wonogiri Nomor 87 Tahun 2023

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Wonogiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan Pasal 108 ayat (3) huruf d angka 1 diubah, Ketentuan pasal 109 ayat (3) huruf c diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), Diantara Pasal 109 dan 110 disisipkan 3 pasal yaitu Pasal 109A, pasal 109B, dan Pasal 109C, Ketentuan Pasal 110 diubah, ditambahkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (3), Diantara Pasal 161 dan 162 disisipkan 1 pasal yaitu Pasal 16 lA, Ketentuan pada Lampiran angka 47, angka 48 diubah, dan setelah angka 96 ditambahkan 7 (tujuh) angka yaitu angka 97, 98, 99, 100 ,101, 102, 103.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wonogiri Nomor 87 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Wonogiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
87
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
20 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2023
Tanggal Berlaku
20 Desember 2023
Sumber
BD.2023/NO.87
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Wonogiri No. 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Wonogiri
  2. PERBUP Kab. Wonogiri No. 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Wonogiri
  3. PERBUP Kab. Wonogiri No. 11 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Wonogiri

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan