Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan Pasal 108 ayat (3) huruf d angka 1 diubah, Ketentuan pasal 109 ayat (3) huruf c diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), Diantara Pasal 109 dan 110 disisipkan 3 pasal yaitu Pasal 109A, pasal 109B, dan Pasal 109C, Ketentuan Pasal 110 diubah, ditambahkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (3), Diantara Pasal 161 dan 162 disisipkan 1 pasal yaitu Pasal 16 lA, Ketentuan pada Lampiran angka 47, angka 48 diubah, dan setelah angka 96 ditambahkan 7 (tujuh) angka yaitu angka 97, 98, 99, 100 ,101, 102, 103.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat