Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Pemerintah Kota Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat
(1), dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 201 7 ten tang Pedoman Pembentukan dan
Klarifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk
Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan ditetapkan dengan
Peraturan Walikota. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar
Pemerintah Kota Palangka Raya pada Dinas Perindustrian
dan Perdagangan Kota Palangka Raya untuk
melaksanakan kegiatan teknis operasional berdasarkan
kebutuhan daerah yang telah memenuhi kriteria dan
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 ; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016
Susunan Organisasi UPTD Pasar Pemerintah Kota Palangka Raya pada
Dinas Perindustrian dan Perdagangan terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha: dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Pasal 2 ayat (2) huruf i
Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2015 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam rangka mendukung penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dampaknya, sehingga diperlukan penyesuaian dana transfer tersebut kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan melakukan perubahan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 59 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 59 Tahun 2020.
Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2021.
Perubahan atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 59 Tahun 2020.
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2021.
12 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2022/9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk menyelenggarakan tata kelola pemerintahan daerah yang baik, bersih, efisien, transparan serta meningkatkan pelayanan publik, perlu menerapakan penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang PenyeIenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-govemment;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Pengamanan lnformasi;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 23 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
bahwa salah satu tujuan Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah melindungi segenap
bangsa dan selur uh tumpah darah Indonesia,
oleh karena itu harus ada perlindungan terhadap
kehidupan dan penghidupan kepada rakyat dari
ancaman bencana. Wilayah Kota Palangka Raya memiliki
konclisi geografis, geologis, demografis, dan
klimatologis yang rawan terjadi bencana, baik
yang disebabkan oleh faktor alam maupun faktor
non alam yang dapat menyebabkan kerugian
harta benda, dampak psikologis, korban jiwa dari
kerusakan linkungan, yang dalam keadaan
tertentu dapat menghambat pembangunan
daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang
Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana, wewenang Pemerintah
Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan
bencana harus menetapkan kebijakan daerah di
wilayahnya yang selaras dengan pembangunan
daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG;
BAB III PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA;
BAB IV PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA;
BAB V KERJASAMA;
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT;
BAB VII PEMANTAUAN DAN PELAPORAN DAN EVALUASI;
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
42 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung kelancaran dan mewujudkan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pembangunan di daerah yang berdayaguna dan berhasill guna, diperlukan adanya wadah partisipasi masyarakat dalam upaya perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan dalam rangka meningkatkan akses pelayanan kepada masyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Adat Desa;
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan dan Struktur LPMK;
3. Tugas dan Fungsi;
4. Kepengurusan;
5. Hubungan Kerja;
6. Tata Cara Pembentukan Pengurus LPMK;
7. Forum Pengambilan Keputusan LPMK;
8. Musyawarah Tingkat Kelurahan;
9. Musyawarah Tingkat Kelurahan Luar Biasa;
10. Musyawarah Umum Anggota;
11. Kuorum;
12. Larangan;
13. Pemberhentian Pengurus LPMK;
14. Penggantian Pengurus LPMK Antar Waktu;
15. Pembinaan dan Pengawasan;
16. Pendanaan;
17. Ketentuan Peralihan; dan
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit dan Puskesmas
ABSTRAK:
bahwa Negara berkewajiban untuk memberikan
peningkatan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat melalui pengelolaan keuangan dengan
menerapkan praktek bisnis yang sehat demi
memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana
diamanatkan dalam Pembukaan Undang–Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
akan pelayanan kesehatan, pemerintah daerah
perlu meningkatkan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat melalui pola pengelolaaan keuangan
dengan praktek yang sehat.
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
95/PMK.05/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
Pembentukan BLUD Rumah Sakit bertujuan meningkatkan kemandirian
dalam pengelolaan manajemen Rumah Sakit dalam rangka
meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
62 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada
masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi
Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan pelaksanaanya
harus diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun
2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB IX
KEBERATAN;
BABX
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XI
KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XIII
KETENTUAN KHUSUS;
BAB XIV
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVI
LAIN- LAIN;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2011.
Pada saat Peraturan Daerah Kota Palangka Raya ini mulai berlaku, maka Peraturan
Daerah Kota Palangka Raya Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Parkir dan
Retribusi Parkir Kendaraan Bermotor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Palangka Raya Nomor 03 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengelolaan
Parkir dan Retribusi Parkir Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang PBB-P2
ABSTRAK:
bahwa memperhatikan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkota an sebagai Pajak Daerah, maka dipandang perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Kota
Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2012.
Pasal 18 ayat (16) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010.
Ketentuan Pasal 26 dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 7) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Pasal 26 dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 7) diubah.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
ABSTRAK:
A. Bahwa, Untuk Melaksanakan Paraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewanangan
Propinsi Sebagai daerah Otonom, Pelaksanaan Pengujian Berkala
Kendaraan Bermotor Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten /
Kota;
B. Bahwa, Kewenangan Sebagaimana Dimaksud Huruf A Adalah Untuk
Manciptakan Kenyamanan dan Keselamatan Penumpang.
Undang - Undang Nomor 5 Tahun Tahun 1965; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.
Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2005.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan jenis Retribusi Jasa Usaha yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Daerah, yang dalam peredarannya perlu diawasi dan dikendalikan. Kebijakan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah yang berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan dengan memperhatikan
potensi daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu disesuaikan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 06 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 07 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2011.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; BAB III GOLONGAN RETRIBUSI; BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI; BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB VIII SAAT RETRIBUSI TERUTANG; BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN; BAB X SANKSI ADMINISTRATIF; BAB XI
PENAGIHAN; BAB XII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB XIII PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; BAB XIV PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; BAB XV PEMERIKSAAN RETRIBUSI; BAB XVI KETENTUAN KHUSUS; BAB XVII PENYIDIKAN; BAB XVIII KETENTUAN PIDANA; BAB XIX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 20 Tahun 1999) dan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Sewa Pemakaian Kekayaan Daerah (Berita Daerah Kota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2007), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat