Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2022

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan dan Struktur LPMK; 3. Tugas dan Fungsi; 4. Kepengurusan; 5. Hubungan Kerja; 6. Tata Cara Pembentukan Pengurus LPMK; 7. Forum Pengambilan Keputusan LPMK; 8. Musyawarah Tingkat Kelurahan; 9. Musyawarah Tingkat Kelurahan Luar Biasa; 10. Musyawarah Umum Anggota; 11. Kuorum; 12. Larangan; 13. Pemberhentian Pengurus LPMK; 14. Penggantian Pengurus LPMK Antar Waktu; 15. Pembinaan dan Pengawasan; 16. Pendanaan; 17. Ketentuan Peralihan; dan 18. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2022 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
LD.2022/No.9
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 184 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan