Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana kerja Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembengunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 06 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2016; Peratura Walikota Palangka Raya Nomor 58 Tahun 2016.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH;
BAB III : RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) PERUBAHAN;
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Optimalisasi Badan Penelitian Dan Pengembangan Kota Palangka Raya Dalam Pengakajian Dan Perumusan Kebijakan Pembangunan Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Optimalisasi Badan Penelitian Dan Pengembangan Kota Palangka Raya Dalam Perumusan Dan Kebijakan Pembangunan Daerah Serta Melaksanakan Reformasi Birokrasi Di Pemerintah Kota palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002; Undang-Unang Nomor 20 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 54 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 58 Tahun 2016;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PRINSIP DAN TUJUAN;
BAB III : OPTIMALISASI;
BAB IV : PELAKSANAAN;
BAB VI : ANGGARAN ;
BAB VII : KOMPETENSI PELAKSANAAN;
BAB VIII : LAPORAN OPERASIONAL;
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
17 alaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas peraturan walikota palangka raya nomor 58 tahun 2016 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (7) Peraturan Materi Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentan Pedoman Pengelolaan Keuangann Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diunduh terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan peraturan Kepala Daerah tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Unang 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 ; Peratuan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 58 Tahun 2016; Peratuan Wali Kota Palangka Raya Nomor 14 Tahun 2017;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 58 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 58) diubah sebagai berikut :
a. Pendapatan; b. Belanja; c. Pembiyaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Panduan Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa telekomunikasi merupakan sarana publik dalam penyelenggaraannya membutuhkan ketersediaan infrastruktur menara telekomunikasi yang pembangunan, penggunaan dan pengoperasiannya perlu diselenggarakan dengan baik, efektif dan efisiensi dengan memperhatikan kaidah tata ruang, keselarasan dan keamanan lingkungan, estetika kota, kesehatan dan keselamatan dengan tidak mengabaikan prinsip kelangsungan usaha sektor telekomunikasi;
b. bahwa meningkatnya kegiatan usaha sektor telekomunikasi seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), berbagai kebutuhan layanan Pemerintahan dan layanan publik terhadap akses komunikasi yang cepat, akurat, mudah dan teijangkau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Panduan Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/ PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekeijaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal, Nomor 18 Tahun 2009, 07/PRT/M/2009, 19/PER/M. KOMINFO/03/ 2009, 3/P/2009;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
BAB III PERENCANAAN PEMBANGUNAN MENARA;
BAB IV PENEMPATAN MENARA;
BAB V PERTIMBANGAN TEKNIS;
BAB VI IZIN OPERASIONAL MENARA (IOM);
BAB VII PENEMPATAN ANTENA DAN IZIN OPERASIONAL MENARA BERGERAK;
BAB VIII STRUKTUR DAN IDENTITAS MENARA;
BAB IX TANGGUNGJAWAB SOSlAL;
BAB X PENGGUNAAN MENARA BERSAMA;
BAB XI PEMELIHARAAN MENARA;
BAB XII MONITORING DAN EVALUASI MENARA;
BAB XIII SANKSI ADMINSTRATIF;
BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XV KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa pemanfaatan ruang mengacu pada fungsi ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang dilaksanakan dengan mengembangkan penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam lain;
b. bahwa dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras;
c. bahwa daya air adalah potensi yang terkandung dalam air dan/atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 12/PRT/M/2014
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II ASAS DAN TUJUAN;
BAB III WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB;
BAB IV PENGELOLAAN DRAINASE PERKOTAAN;
BAB VI PENGAMANAN DRAINASE PERKOTAAN;
BAB VII SISTEM INFORMASI DRAINASE;
BAB VIII PERAN MASYARAKAT DAN SWASTA;
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB X KEWAJIBAN;
BAB XI LARANGAN-LARANGAN;
BAB XII PEMBIAYAAN;
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan peraturan Kepala Daerah tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa sebagai akibat adanya ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menyebabkan perlu dilakukannya penetapan sebelum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran dan Pelaksanaan Kegiatan Sebelum Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 58 Tahun 2016;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II DASAR PERGESERAN APBD;
BAB III JENIS PERGESERAN APBD;
BAB IV KRITERIA PERGESERAN APBD;
BAB V WAKTU PERGESERAN APBD;
BAB VI MEKANISME PERSETUJUAN PERGESERAN APBD;
BAB VII TUGAS PIHAK TERKAIT;
BAB VIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palangkaraya nomor 12 tahun 2016 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di kota palangkaraya
ABSTRAK:
a. bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2016;
b. bahwa agar pelaksanaan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu diatur ketentuan tentang petunjuk pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kota Palangka Raya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
BAB III PROSEDUR PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TJSL;
BAB V KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Kerja, Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah Kota Palangkaraya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Tata Kerja, Persyaratan, serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah Kota Palangka Raya;
b. bahwa dalam rangka pencapaian kineija promosi pariwisata dan untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara maupun nusantara dibentuk Badan Promosi Pariwisata Daerah Kota Palangka Raya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Tata Kerja, Persyaratan, dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah Kota Palangka Raya;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.69/ HK.001/MKP/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II ORGANISASI;
BAB III TATA KERJA;
BAB IV PERSYARATAN;
BAB V PENGANGKATAN;
BAB VI PEMBERHENTIAN;
BAB VII PENDANAAN DAN PELAPORAN;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penetapan Batasan Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaa,Ganti Uang Persediaan Dan Tambahan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2017 dan terselenggaranya kegiatan Pemerintahan dan penatausahaan keuangan secara efektif dan efisien sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, dipandang perlu untuk dilakukan perubahan beberapa pasal dan ayat dalam Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penetapan Batasan Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan, dan Tambahan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 1997;
Perubahan pada Pasal 8 Ayat 2
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
Peraturan Walikota Palangka Raya
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penetapan Batasan
Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang
Persediaan, Ganti Uang Persediaan, dan Tambahan
Uang Persediaan Tahun Anggaran 2017
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2017
APBDBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Palangkaraya No. 9 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Mencabut Peraturan Walikota Palangkaraya No. 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian dan Pertanggung Jawaban Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangkaraya
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian dan Pertanggung Jawaban Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangkaraya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II RUANG LINGKUP;
BAB III HIBAH;
BAB V VERIFIKASI, MONITORING DAN EVALUASI;
BAB VI LAIN-LAIN;
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
maka Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya sebagaimana telah diubah untuk pertama kali dengan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 43 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan
Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya dinyatakan tidak berlaku.
34 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat