Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019
Susunan organisasi Dinas Perikanan ditetapkan dengan
tipe A, terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat Dinas;
c. Bidang Perikanan Budidaya;
d. Bidang Perikanan Tangkap;
e. Bidang Sarana dan Prasarana Perikanan;
f. Bidang Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan;
g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku;
a. Pasal 284 sampai dengan Pasal 306 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Kota Palangka Raya (Berita Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 47); dan
b. Pasal 269 sampai dengan Pasal 290 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 55 Tahun 2016 tentang Uraian
Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Daerah
Kota Palangka Raya, (Berita Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2016 Nomor 55).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 tahun 2017 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Palangka Raya Tahun 2017-2028
ABSTRAK:
bahwa potensi alam, seni dan sosial budaya yang
berada di Kota Palangka Raya, merupakan sumber
daya dan modal yang potensial bagi upaya
Pembangunan dan pengembangan kepariwisataan
yang progresif diatur dalam Peraturan Daerah Kota
Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2017 ten tang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota
Palangka Raya Tahun 2017 - 2028. Potensi kepariwisataan Kota Palangka Raya
harus ada penataan dan pengelolaan secara terpadu
guna menunjang pengembangan dan pembangunan
daerah dan pembangunan kepariwisataan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun
2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kata Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
19
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11
Tahun 2017
Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini meliputi :
a. Dasar Pembangunan Kepariwisataan Kota Palangka Raya;
b. Pembangunan Destinasi Kepariwisataan Kota Palangka Raya;
1. Pembagian Perwilayahan KSP
2. Rencana Induk dan Rencana Detail KSP
c. Arah Kebijakan Pembangunan dan Pengembangan KSP;
d. Pengelolaan KSP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019
Susunan organisasi Dinas Pariwisata, Kebudayaan,
Kepemudaan dan Olahraga ditetapkan dengan tipe A,
terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat Dinas;
c. Bidang pariwisata;
d. Bidang Pemasaran Pariwisata;
e. Bidang Kebudayaan;
f. Bidang Kepemudaan dan Olahraga;
g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Pasal 307 sampai dengan Pasal 329 dan Pasal 215
sampai dengan Pasal 237 maka Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Kota Palangka Raya (Berita Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 47); dan
b. Pasal 291 sampai dengan Pasal 312 dan Pasal 203
sampai dengan Pasal 224 Peraturan Walikota Palangka
Raya Nomor 55 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas
Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Daerah Kota
Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2016 Nomor 55)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
41 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019
Susunan organisasi Dinas Dinas Pertanian dan Ketahanan
Pangan ditetapkan dengan tipe A, terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat Dinas;
c. Bidang Ketahanan Pangan;
d. Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;
e. Bidang Perkebunan;
f. Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian;
g. Bidang Perbibitan dan Produksi Ternak;
h. Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat
Veteriner (KESMAVET), Pengolahan dan Pemasaran;
i. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
j. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Pasal 330 sampai dengan Pasal 360 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Kota Palangka Raya (Berita Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 47); dan
b. Pasal 313 sampai dengan Pasal 342 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 55 Tahun 2016 tentang Uraian
Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Daerah
Kota Palangka Raya, (Berita Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2016 Nomor 55).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
55 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 50 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perindustrian Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019
Susunan organisasi Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha
Kecil, Menengah dan Perindustrian ditetapkan dengan tipe
A, terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat Dinas;
c. Bidang Perdagangan;
d. Bidang Koperasi;
e. Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM);
f. Bidang Perindustrian;
g. Kelompok Jabatan Fungsional;
h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Pasal 361 sampai dengan Pasal 383 dan Pasal 384
sampai dengan Pasal 401 Peraturan Walikota Palangka
Raya Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja
Dinas Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2016 Nomor 47), dan
b. Pasal 343 sampai dengan Pasal 364 dan Pasal 365
sampai dengan Pasal 381 Peraturan Walikota Palangka
Raya Nomor 55 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas
Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Daerah Kota
Palangka Raya, (Berita Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2016 Nomor 55).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
37 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 51 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susuna Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 9 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019
Susunan organisasi Dinas Penanaman Modal Dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu ditetapkan dengan tipe A,
terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat Dinas;
c. Bidang Penanaman Modal;
d. Bidang Pelayanan Perizinan Pembangunan;
e. Bidang Pelayanan Perizinan Jasa Usaha;
f. Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan;
g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Pasal 402 sampai dengan Pasal 424 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Kota Palangka Raya (Berita Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 47); dan
b. Pasal 382 sampai dengan Pasal 403 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 55 Tahun 2016 tentang Uraian
Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Daerah
Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2016 Nomor 55).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
37 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 51 Tahun 2016
TUGAS JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN SEKRETaRIAT DAERAH
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BD.2016/51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Palangka Raya, perlu ditetapkan uraian tugas jabatan struktural di lingkungan Sektretariat Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Perda Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 44 Tahun 2016.
Uraian Tugas Jabatan Struktural Di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
44 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 52 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019
Susunan organisasi Dinas Pengendalian Penduduk,
Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat
ditetapkan dengan tipe A, terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat Dinas;
c. Bidang Pengendalian Penduduk;
d. Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan
Kesejahteraan Keluarga;
e. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak;
f. Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Pasal 425 sampai dengan Pasal 447 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Kota Palangka Raya (Berita Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 47); dan
b. Pasal 404 sampai dengan Pasal 425 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 55 Tahun 2016 tentang Uraian
Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Daerah
Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2016 Nomor 55).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
50 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 53 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Palangka Raya Pada Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembenrukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Palangka Raya Pada Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit;
9. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023;
10. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya; dan
11. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentag Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Pembentukan, Kedudukan Dan Susunan Organisasi;
2. Uraian Tugas dan Fungsi
3. Komite Medik Dan Satuan Pengawas Internal;
4. Kelompok Jabatan Fungsional Dan Jabatan Pelaksana;
5. Hubungan kerja dan Tata Kerja;
6. Keuangan; dan
7. Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
19
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 53 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019
Susunan organisasi Dinas Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan ditetapkan dengan tipe A, terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat Dinas;
c. Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Sumber
Daya Manusia;
d. Bidang Pengendalian Operasi Pemadaman;
e. Bidang Pengendalian Operasi Penyelamatan;
f. Bidang Sarana dan Prasarana;
g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Pasal 448 sampai dengan Pasal 470 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Kota Palangka Raya (Berita Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 47); dan
b. Pasal 426 sampai dengan Pasal 447 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 55 Tahun 2016 tentang Uraian
Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Daerah
Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2016 Nomor 55).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
40 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat