PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) TENTANG PENCEGAHAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL, NARKOTIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA, LARANGAN MEROKOK, SERTA PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN PADA SATUAN PENDIDIKAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, LD.2020/No. 07
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencegahan Peredaran Minuman Beralkohol, Narkotika, dan Zat Adiktif Lainnya, Larangan Merokok, Serta Penanggulangan Tindak Kekerasan Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan perlu dilakukan upaya pencegahan peredaran minuman beralkohol, Narkotika dan zat adiktif lainnya, larangan rokok serta penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Dasar hukum Peraturan Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No.38 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014; UU No.20 Tahun 2003; UU No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014; UU No.36 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2012; PP No.17 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.39 Tahun 2008; Permendikbud No.23 Tahun 2015; Perda Provinsi Grontalo No.10 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Gubernur Tentang Pencegahan Peredaran Minuman Beralkohol, Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, Larangan Rokok serta Penanggulangan Tindak Kekerasan Pada Satuan Pendidikan termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Pencegahan, Penanggulangan, Sanksi, dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 11 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 42 Tahun 2020
rencana aksi daerah pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika tahun 2020-2024
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, BD.2020/NO.42
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana aksi daerah pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan bahwa untuk optimalisasi pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai budaya bangsa perlu upaya fasilitasi kegiatan yang terarah, terpadu dan berkelanjutan.
Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah pasal 18 ayat (6) thn 1945; UU No. 38 thn 2000; UU No. 35 thn 2009; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 thn 2015; PP No. 40 thn 2013; PERMENDAGRI No. 80 thn 2015; sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 thn 2018; PERMENDAGRI No. 12 thn 2019; PERDA provinsi gorontalo No. 4 thn 2019; Instruksi presiden No. 2 thn 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang rencana aksi daerah pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika tahun 2020-2024 termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
Terdiri dari 15 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2020
PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN LANGSUNG PANGAN DAERAH DALAM RANGKA PENANGGULANGAN DAMPAK SOSIAL DAN EKONOMI SELAMA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Langsung Pangan Daerah Dalam Rangka Penanggulangan Dampak Sosial dan Ekonomi Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan implikasi Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi, sehingga diperlukan upaya pemerintah untuk melakukan penyelamatan perekonomian, dengan fokus pada belanja jaring pengaman sosial, serta pemulihan perekonomian masyarakat yang terkena dampak dan untuk melaksanakan penanggulangan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat khususnya bagi masyarakat miskin akibat kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pencegahan dan percepatan penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 serta untuk memperkuat ekonomi masyarkat dan penyediaan bahan pangan, dibutuhkan pemberian bantuan langsung pangan derah untuk menjaga ketersediaan pangan bagi masyarakat daerah yang terkena dampak Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Dasar hukum Peraturan Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; PP Pengganti UU No.1 Tahun 2020; UU No.38 Tahun 2000; UU No.24 Tahun 2007; PP No.21 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.20 Tahun 2020; Permendagri No.20 Tahun 2020; Keputusan Gubernur Gorontalo No.114/II/III/2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Gubernur Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Langsung Pangan Daerah Dalam Rangka Penanggulangan Dampak Sosial dan Ekonomi Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
Terdiri dari 17 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 23 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/PedomanCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
PERGUB Prov. Gorontalo No. 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pasal 6
PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) TENTANG PEDOMAN PENDISIPLINAN PROTOKOL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) MENUJU TATANAN NORMAL BARU DI PROVINSI GORONTALO
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pendisiplinan Protokol Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Menuju Tatanan Normal BARU di Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dilakukan upaya diberbagai aspek kesehatan , sosial, maupun ekonomi dan untuk pendisiplinan protokol pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) pada aktivitas/kegiatan diluar rumah dan kegiatan berpergian bagi setiap orang yang keluar dan/atau masuk Provinsi Gorontalo, serta untuk pendisplinan protokol pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam rangka membentuk perilaku hidup yang sesuai dengan tatanan normal baru untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman dimasa pandemi.
Dasar hukum peraturan UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 4 Tahun 1984; UU No.38 Tahun 2000; UU No.36 Tahun 2009 ; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.40 Tahun 1991; PP No.50 Tahun 2012; PP No.88 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2017; PP No.33 Tahun 2018; Keputusan Menkes RI No. Hk.01.07/Menkes/328/2020; Keputusan Mendagri No. 440-830 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Mendagri No. 440-842 Tahun 2020; SE Menkes No. HK.02.01/MENKES/335/2020; SE Menpan RB No.58 Tahun 2020; SE Menag No.15 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Gubernur Tentang Pedoman Pendisiplinan Protokol Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Menuju Tatanan Normal Baru di Provinsi Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi, dan Ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 31 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2020
PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. HASRI AINUN HABIBIE
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD.2020/No. 03
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hasri Ainun Habibie
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 155 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ketentuan Ayat (3) Pasal 32 Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dr.Hasri Ainun Habibie, menyatakan penetapan perubahan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dasar hukum Peraturan UU No.38 Tahun 2000; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Provinsi Gorontalo No.8 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No.8 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah DR.Hasri Ainun Habibie
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
Terdiri dari 45 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020
PERGUB Prov. Gorontalo No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo
PERGUB Prov. Gorontalo No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo
PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI WILAYAH PROVINSI GORONTALO
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/279/2020 telah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di wilayah Provinsi Gorontlao dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar diperlukan untuk menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) secara masif melalui pembatasan kegiatan tertentu yang dalam pelaksanaannya memerlukan para pihak berkepentingan.
Dasar Hukum Peraturan UU No.4 Tahun 1984; UU No.38 Tahun 2000; UU No.24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2013; PP Pengganti UU No.1 Tahun 2020; PP No.40 Tahun 1992; PP No.33 Tahun2018; PP No.21 Tahun 2020; Keputusan Presiden No.7 Tahun 2020; Keputusan Presiden No.11 Tahun 2020; Permenkes No.949/Menkes/SK/VII/2004; Permenhub No. PM 18 Tahun 2020; Permenhub RI No.25 Tahun 2020; Permenkes No.9 Tahun 2020; Keputusan Kepala BNPB No.9.A Tahun 2020 sebagaimana telah diubha dengan Keputusan Kepala BNPB No.13.A Tahun 2020; Kemenkes RI No.Hk.01.07/Menkes/279/2020/ SE Menag No.6 Tahun 2020; Maklumat Kepala Kepolisian Negara RI No.MAK/2/III/2020; Keputusan Gubernur Gorontalo No.118/32/IV/2020.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Peraturan Gubernur Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial; Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Provinsi Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Pelaksanaan PSBB, Hak dan Kewajiban serta Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama PSBB, Sumber Daya Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) , Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, serta Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
Terdiri dari 24 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 63 Tahun 2020
PERGUB Prov. Gorontalo No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur nomor 50 Tahun 2016 tentang Sistem Pengukuran Prestasi Kerja Aparatur Sipil Negara Berbasis Revolusi Mental di Lingkungan Pemrintah Provinsi Gorontalo
PERGUB Prov. Gorontalo No. 50 Tahun 2016 tentang Sistem Pengukuran Prestasi Kerja Aparatur Sipil Negara Berbasis Revolusi Mental Di Ligkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
sistem pengukuran prestasi kerja pegawai negeri sipil
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 63, BD.2020/NO.63
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem pengukuran prestasi kerja pegawai negeri sipil
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan diperlukan Apartur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo yang profesional, bertanggung jawab, JUJur dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem pengukuran prestasi kerja.
Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah pasal 18 ayat (6) thn 1945; UU No. 38 thn 2000; UU No. 12 thn 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 thn 2019; UU No. 5 thn 2014; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 thn 2015; PP No. 53 thn 2010; PP No. 30 thn 2019; PERMENDAGRI No. 80 thn 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 thn 2018; PERGUB No. 50 thn 2016; PERGUB No. 8 thn 2018; PERGUB gorontalo No. 20 thn 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang sistem pengukuran prestasi kerja pegawai negeri sipil termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pengembangan dan pengelolaan aplikasi siransija, evaluasi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2020.
Terdiri dari 27 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pramuwisata
ABSTRAK:
Peraturan di bentuk untuk dalam rangka meningkatkan profesionalisme Pramuwisata dalam pelaksanan tugas dan fungsinya diperlukan pengembangan kapasitas dan kompetensi Pramuwisata Dan berdasarkan beberap ketentuan dalam Peraturan Menteri Parawisata No.13 Tahun 2015 tentang Standar Usaha Jasa Pramuwisata.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur Gorontalo ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.67 Tahun 1996; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri No. 4 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dan Ekonomi Kreatif No.4 Tahun 2014; Peraturan Menteri Parawisata dan Ekonomi Kratif No.5 Tahun 2014; PMP dan EK No. 13 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Prov.Gorontalo No.2 Tahun 2019; Pergub Gorontalo No.61 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penggolongan,kartu tanda pengenal,hak dan kewajiban pramuwisata,persyaratan pramuwisata,pembinaan dan pengawasan,pendanaan,sanksi administratif,ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 107 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan keputusan Gubernur Gorontalo Nomor; 118/32/III/2020 Tentang Penetapan Status Siaga Darurat Non Alam Akibat Virus Corona di Provinsi Gorontalo.
Dasar hukum peraturan UU No.38 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Perda Prov Gorontalo No.03 Tahun 2006; Perda Prov Gorontalo No.5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Gorontalo No.9 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Gorontalo No.118/32/III/2020; SE Mendagri No. 440/2436/SJ Tanggal 17 Maret 2020
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Gubernur tentang Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor termasuk didalamnya mengatur tentang Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2020.
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 65 Tahun 2020
petunjuk teknis bantuan keuangan khusus pembebasan lahan untuk pembangunan sekolah calon bintara tentara nasional indonesia angkatan darat
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 65, BD.2020/NO.65
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk teknis bantuan keuangan khusus pembebasan lahan untuk pembangunan sekolah calon bintara tentara nasional indonesia angkatan darat
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Provinsi dapat memberikan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah pasal 18 ayat (6) thn 1945; UU No. 38 thn 2000; UU No. 1 thn 2004; UU No. 3 thn 2011; UU No. 2 thn 2012; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 thn 2015; PERPRES No. 71 thn 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 148 thn 2015; PP No. 12 thn 2019; PERMENDAGRI No. 13 thn 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 thn 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang petunjuk teknis bantuan keuangan khusus pembebasan lahan untuk pembangunan sekolah calon bintara tentara nasional indonesia angkatan darat termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2020.
Terdiri dari 6 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat