Dalam Peraturan ini diatur tentang Penggolongan,kartu tanda pengenal,hak dan kewajiban pramuwisata,persyaratan pramuwisata,pembinaan dan pengawasan,pendanaan,sanksi administratif,ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat