Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Magelang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Magelang No 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perda No 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Perwako tentang Keududkan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Magelang;
UU no 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kota Magelang no 3 Tahun 2016; Permendagri No 46 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, unsur pengarah, tata kerja, jabatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2021.
37 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 60 Tahun 2021
Peraturan Walikota Magelang Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Kota Magelang Dalam Pemenuhan Universal Health Coverage
Mengubah sebagian :
Peraturan Walikota Magelang Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Kota Magelang Dalam Pemenuhan Universal Health Coverage
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Kota Magelang Dalam Pemenuhan Universal Health Coverage
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kesehatan bagi penduduk Kota Magelang melalui sistem jaminan kesehatan secara terpadu dan kemudahan dalam memperoleh akses pelayanan kesehatan, telah ditetapkan Peraturan Walikota Magelang Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Kota Magelang Dalam Pemenuhan Universal Health Coverage;
b. bahwa dalam rangka memberikan kemudahaan akses pelayanan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan pemerataan peserta di fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, maka Peraturan walikota Magelang Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jmainan Kesehatan Nasional Kota Magelang Dalam Pemenuhan Universal Health Coverage perlu diubah;
c. bahwa berdaasrkan pertimbangan sebagaimana dimkasud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan walikota Magelang Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Kota Magelang Dalam Pemenuhan Universal Health Coverage;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 40 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, Perpres Nomr 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020
Peraturan Walikota ini mengubah Pasal 5 ayat (1) huruf d Peraturan Walikota Magelang Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Kota Magelang Dalam Pemenuhan Universal Health Coverage yaitu tentang peserta PBB
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Kota Magelang Dalam Pemenuhan Universal Health Coverage
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Penanganan Pegaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik bebas dari korupsi, perlu mendorong peran serta masyarakat dan para pihak yang berkepentingan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi;
b. bahwa untuk mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Magelang dalam upaya menangani pengaduan dari masyarakat terhadap pegawai di Pemerintah Kota Magelang perlu dilakukan penangan pengaduan tindak pidana korupsi secara transparan dan akuntabel;
c. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritasi Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, bahwa dalam rangka mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, perlu membentuk wistle blowing system atau sistem pengaduan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Penanganan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2008, PP Nomor 12 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan asas, pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, tindak lanjut pelaporan, perlindungan pelapor, whistle blowing system, monitoring dan pelaporan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 85 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan
makmur, perlu melaksanaan reformasi birokrasi dalam
rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif
dan efisien dengan cara penyederhanaan birokrasi untuk
meningkatkan kinerja dan pelayanan publik; bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan
penyederhanaan birokrasi yang optimal bagi seluruh
instansi pemerintah perlu ditetapkan perubahan organisasi
perangkat daerah hasil penyederhanaan birokrasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada
instansi daerah provinsi atau kabupaten/kota hasil
penyederhanaan struktur organisasi ditetapkan oleh kepala
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, UPT, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 49 Tahun 2016 dicabut.
38 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 92 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Standar Satuan Harga Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2022.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kegiatan operasional Pimpinan dan/atau Anggota DPRD Kota Magelang, perlu menetapkan besaran dana operasional pimpinan DPRD, standar kebutuhan minimal rumah tangga ketua DPRD dan Standar satuan harga pakaian dinas dan atribut; bahwa formula pernghitungan besaran belanja penunjang operasional pimpinan DPRD Kota Magelang diberikan berdasarkan Berita Acara Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Magelang TA 2022 No 900/276/440 yang menyebutkan kemampuan keuangan daerah Pemko Magelang termasuk kemampuan keuangan daerah kelompok sedang; bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (3), Pasal 19 ayat (4), dan Pasal 21 ayat (1) huruf b Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, besaran dana operasional pimpinan DPRD, standar kebutuhan minimal rumah tangga ketua DPRD, dan standar satuan harga pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Magelang perlu diatur dengan Perwako; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Perwako tentang Besaran Dana Operasional Pimpinan DPRD, Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Ketua DPRD, Standar Satuan Harga Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Magelang TA 2022;
UU no 17 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang rincian perhitungan representasi, pelayanan, kebutuhan lain Pimpinan dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 73 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan
makmur, perlu melaksanaan reformasi birokrasi dalam
rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif
dan efisien dengan cara penyederhanaan birokrasi untuk
meningkatkan kinerja dan pelayanan publik; bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan
penyederhanaan birokrasi yang optimal bagi seluruh
instansi pemerintah perlu ditetapkan perubahan
organisasi perangkat daerah hasil penyederhanaan
birokrasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada
instansi daerah provinsi atau kabupaten/kota hasil
penyederhanaan struktur organisasi ditetapkan oleh
kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Sosial
Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, UPT, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 34 Tahun 2016 dicabut.
37 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 50 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Fasilitatif Non Kepegawaian Dan Non Keuangan Di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberdayakan arsip untuk pelaksanaan tugas pemerintah dan pembangunan secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip sebagai bukti bahan akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban daerah di lingkungan Pemerintah Kota Magelang;
b. bahwa bedasarkan ketentuan dalam Pasal 39 Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Jadwal Retensi Arsip pada Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Nonkepegawaian dan Nonkeuangan di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 43 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 28 Tahun 2012, Perda Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, JRA Fasilitatif Nonkepegawaian, retensi arsip, rekomendasi dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2021.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Magelang Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa rencana kerja perangkat daerah memuat program, kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah dan rencana kerja pemerintah daerah;
b. bahwa rancangan akhir rencana kerja perangkat daerah telah dilakukan verifikasi oleh Badan perencanaan Pembangunan Daerah untuk diselaraskan dengan Peraturan Walikota Magelang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Magelang Tahun 2022 dan rencana kerja perangkat daerah lainnya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pmerintah Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyampaikan seluruh rancangan akhir rencana perangkat daerah yang telah diverifikasi kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah untuk ditetpakan dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Magelang Tahun 2022;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 dan Peraturan Walikota Magelang Nomor 34 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang rencana kerja perangkat daerah tahun 2022, susunan rencana kerja perangkat daerah 2022 dan uraian rencana kerja perangkat daerah tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan walikota Magelang Nomor 78 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Puskesmas Magelang Selatan sebagai BLUD
ABSTRAK:
bahwa jasa pelayanan pada Puskesmas Magelang Selatan telah diatur dengan Perwako Magelang Selatan No 78 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Puskesmas Magelang Selatan sebagai BLUD; bahwa untuk meningkatkan dan mengoptimalkan kinerja serta profesionalitas personel pada Puskesmas Magelang Selatan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu mengubah persentase jasa pelayanan dari pendapatan jasa pelayanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwako tentang Perubahan atas Perwako Magelang No 78 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Puskesmas Magelang Selatan sebagai BLUD;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda KOta Magelang No 7 Tahun 2019; Perda Kota Magelang no 7 Tahun 2020; Permendagri No 79 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 32 ayat (4) menegnai ambang batas fleksibilitas dan besaran persentase kegiatan oeprasional puskesmas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 78 Tahun 2013 diubah.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 29 Tahun 2021
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Magelang No. 86 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Magelang
Mengubah :
PERWALI Kota Magelang No. 56 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Magelang
Mengubah sebagian :
Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Magelang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Magelang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Walikota Magelang Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Magelang;
b. bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 77 Tahun 2020 Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka tugas dan fungsi Badan Pengelola keuangan dan Aset Daerah perlu disesuaikan sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Magelang;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2016, Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Magelang Nomot 50 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Magelang Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Magelang yaitu tentang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Magelang yaitu tentang BPKAD, jabatan struktural dan ketentuan peralihan
52 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat