Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 60 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Kota Magelang Dalam Pemenuhan Universal Health Coverage

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengubah Pasal 5 ayat (1) huruf d Peraturan Walikota Magelang Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Kota Magelang Dalam Pemenuhan Universal Health Coverage yaitu tentang peserta PBB

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 60 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Kota Magelang Dalam Pemenuhan Universal Health Coverage
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
15 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2021
Tanggal Berlaku
15 Desember 2021
Sumber
BD.2021/No.60
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 276 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Magelang Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Kota Magelang Dalam Pemenuhan Universal Health Coverage
Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Walikota Magelang Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Kota Magelang Dalam Pemenuhan Universal Health Coverage

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan