badan penanggulangan bencana daerah - kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BD.2021/NO.51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Magelang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Magelang No 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perda No 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Perwako tentang Keududkan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Magelang;
- UU no 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kota Magelang no 3 Tahun 2016; Permendagri No 46 Tahun 2008;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, unsur pengarah, tata kerja, jabatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2021.
- 37 hlm
|