Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Magelang No. 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 94 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018
Diubah dengan :
PERWALI Kota Magelang No. 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 94 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disediakan Rumah Negara sesuai dengan standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa Pemerintah Kota Magelang belum dapat menyediakan Rumah Negara dan kelengkapannnya bagi Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sehingga kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan berdasarkan hasil kajian dan perhitungan MBPRU Yogyakarta Nomor 0096b/PNLP/MBPRU-YK/UK/VIII/2017 tanggal 8 Agustus 2017 yang masih layak dan representatif sebagai dasar penetapan tahun 2018; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 13 Tahun 2017; Perwal No 28 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan dikenakan pajak penghasilan yang dibebankan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 94 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Magelang Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Klinik Bersalin Paten pada Dinas Kesehatan Kota Magelang.
ABSTRAK:
bahwa klinik bersalin petan dibentuk berdasarkan Perwako Magelang No 58 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja UPT Klinik Bersalin Paten pada DInas Kesehatan Kota Magelang; bahwa dalam perkembangannya UPT Klinik Bersalin Paten Kota Magelang, sudah tidak memenuhi persyaratan pendirian klinik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 11 Permenkes No 9 tahun 2014 tentang klinik, UPT Klinik Bersalin Paten Kota Magelang tidak dapat beroperasional memberikan pelayanan sesuai dengan standar persyaratan kriteria klinik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perwako tentang Pencabutan Perwako Magelang No 58 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja UPT Klinik Bersalin Paten pada DInkes Kota Magelang;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Permenkes No 9 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Walikota Magelang Nomor 58 Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 58 Tahun 2019 dicabut.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 95 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf c dan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun 2018;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU no 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 13 Tahun 2017; Perwal Magelang No 28 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar kebutuhan minimal rumah tangga yang ditetapkan sebagai berikut : penyediaan makanan dan minumansehari-hari dan penyediaan peralatan kebersihan, bahan pembersih dan sejenisnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 95 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan kemudahan pelayanan yang transparan dan berkeadilan bagi PNS, perlu melaksanakan manajemen pengembangan karier melalui mutasi PNS; bahwa untuk memenuhi kebutuhan atas pelaksanaan mutasi PNS, perlu dibuat pedoman mengenai tata cara pelaksanaan mutasi yang dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan, dan pola karier dengan memperhatikan kebutuhan organisasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 190 ayat (1) PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas PP no 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Inastansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Perwako tentang Pedoman Mutasi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 11 Tahun 2017; Per BKN No 5 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang mutasi, kewenangan, persyaratan, tata cara, penilaian potensi dan penilaian kompetensi, pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
45 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 95 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengembangan Pangan Lokal di Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa potensi bahan pangan lokal yang ada di Kota
Magelang perlu dikelola dan dikembangakan secara
intensif dan ekstensif dengan sebaik-baiknya untuk
memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dalam rangka
penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber
daya lokal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah
Daerah bertanggung jawab atas pengembangan Pangan
Lokal dan menetapkan jenis Pangan Lokalnya di Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pengembangan Pangan Lokal
di Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pengembangan Pangan Lokal
Bab IV Pemanfaatan Pangan Lokal
Bab V Perbaikan Mutu dan Keamanan Pangan Lokal
Bab VI Penganekaragaman Produk Pangan Lokal
Bab VII Sosialisasi dan Promosi Pangan Lokal
Bab VIII Monitoring dan Evaluasi
Bab IX Kerja Sama
Bab X Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 96 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengadaan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat =, meningkatkan kapasitas organisasi dan mempercepat pencapaian tujuan strategis daerah, membutuhkan penambahan aparatur sipil negara melalui sistem pengadaan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; bahwa untuk memenuhi kebutuhan penambahan ASN bagi PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, diperlukan kebijakan umum pelaksanaan pengadaan pegawai ASN di lingkungan Pemko Magelang; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 PermenPAN RB No 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, dalam perencanaan pengadaan PNS dierlukan prasarana yang berupa peraturan, pedoman, petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan PNS; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perwako tentang Pengadaan pegawai ASN di Lingkungan Pemko Magelang;
UU no 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 11 Tahun 2017; PP no 49 Tahun 2018; PermenPAn RB No 27 Tahun 2021; Perka BKN No 14 Tahun 2018; Perka BKN No 1 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tahapan pengadaan, perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi dan pengumuman hasil seleksi, pengangkatan menjadi calon pegawai ASN dan masa percobaan calon PNS, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
14 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 96 Tahun 2019
Telekomunikasi, Informatika, dan InternetDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Walikota Magelang Nomor 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota Magelang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan
Statistik Kota Magelang telah dilaksanakan berdasarkan
Peraturan Walikota Magelang Nomor 41 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika
dan Statistik Kota Magelang; bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 ten tang Pedoman
Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi
dan Kabupaten/Kota, maka terdapat tugas dan fungsi
Sekretariat Daerah yang beralih ke Dinas Komunikasi,
Informatika dan Statistik sehingga kedudukan, susunan
organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas
Komunikasi, lnformatika dan Statistik Kota Magelang
perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Magelang Nomor 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota
Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14
Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Walikota Magelang Nomor 41 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyisipan Pasal 9A, perubahan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Walikota Magelang Nomor 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Magelang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 41 Tahun 2016 diubah.
25 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 97 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Magelang Tahun 2021 - 2026
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi Pemda perlu meningkatkan ketepatan dalam melaporkan pencapaian tujuan dan sasaran dengan menetapkan Indikator Kinerja Utama; bahwa Indikator Kinerja Utama yang digunakan pada suatu unit kerja, instansi atau pun di tingkat pemerintah daerah harus dapat direview secara berkala, mengingat prioritas pemerintah pusat maupun daerah mengalami penyesuaian dan perubahan dari waktu ke waktu; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) PermenPAN RB No PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penatapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Gubernur/Bupati/Walikota wajib menetapkan indikator kinerja utama untuk pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan satuan kerja perangkat daerah serta unit kerja mandiri di bawahnya;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; Perda Kota Magelang No 4 Tahun 2021; PermenPAN RB No PER/09/M.PAN/5/2017; PermenPAN No PER/20/M.PAN/11/2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Lampiran Peraturan Walikota Magelang tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Magelang Tahun 2021 - 2026.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
15 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 97 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Satuan Harga Pakaian Dinas Dan Atribut Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Satuan Harga Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 13 Tahun 2017; Perwal No 28 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Satuan Harga Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018 dengan pembagian sebagai berikut : pakaian sipil harian, pakaian sipil resmi, pakaian sipil lengkap, pakaian dinas harian lengan panjang, pakaian yang bercirikan khas daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 98 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan dana operasional dengan memperhatikan criteria kelompok kemampuan keuangan daerah. bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018 Formula Penghitungan Besarnya Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2018 Nomor 900/111/440, kemampuan keuangan daerah Pemerintah Kota Magelang masuk dalam kelompok sedang. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, besaran dana operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018. Peraturan Walikota Magelang Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang.
Mengatur Dana operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diberikan setiap bulan kepada Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sehari-hari.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat