Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Pengembangan Pangan Lokal Bab IV Pemanfaatan Pangan Lokal Bab V Perbaikan Mutu dan Keamanan Pangan Lokal Bab VI Penganekaragaman Produk Pangan Lokal Bab VII Sosialisasi dan Promosi Pangan Lokal Bab VIII Monitoring dan Evaluasi Bab IX Kerja Sama Bab X Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat