Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa barang Daerah perlu dikelola secara tertib dan benar agar
dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung
serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 , ketentuan lebih
lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dalam
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, barang milik daerah, asas pengelolaan barang milik daerah, ruang lingkup, pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, pengurusan dan penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pengendalian dan pengawasan, pembiayaan, tuntutan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2010.
63 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Tahun 2020/ No.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka Penataan, Penertiban dan Pengendalian pemanfaatan ruang sehingga tidak terjadi pelanggaran tata ruang maka perlu penataan terhadap bangunan yang telah didirikan dan yang belum memiliki IMB serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurusan IMB. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) Perda Kota Magelang No 5 Tahun 2012. Untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi kepemilikan bangunan rumah tinggal yang sudah berdiri dan belum memilik IMB, dapat diberikan kemudahan dalam bentuk penyederhanaan prosedur dan keringanan retribusi, IMB melalui pemutihan IMB.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 tahun 1950; UU No 28 tahun 2002; UU No 25 tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; Perpres No 97 Tahun 2014; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Koata Magelang No 4 Tahun 2012; Perda Kota Magelang No 5 Tahun 2012; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2019; Perwal Magelang No 6 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : ketentuan pemberian pemutihan; objek pemutihan IMB; biaya retribusi pemutihan OMB; dan tata cara pengajuan pemutihan IMB.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Angkutan
ABSTRAK:
bahwa angkutan jalan sebagai salah satu sarana perhubungan perlu diselenggarakan atas dasar kepentingan umum dan ditujukan untuk membina kesatuan sosial serta melayani dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah; bahwa dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan angkutan jalan yang tetap dan teratur serta memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan, perlu adanya peraturan mengenai penyelenggaraan angkutan, baik untuk angkutan orang maupun angkutan barang; bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka pengaturan mengenai izin trayek dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Angkutan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, Angkutan Orang Dan Barang, Penyediaan Angkutan Umum, Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum, Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Umum, Perizinan Angkutan, Tarif Angkutan, Subsidi Angkutan Penumpang Umum, Kewajiban, Hak Dan Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Umum, Pengendalian, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2013.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik Kota Magelang
ABSTRAK:
Bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting pemerintahan demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Agar dalam pelaksanaan permohonan dan pelayanan informasi publik dapat berjalan dengan tertib dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku diperlukan aturan mengenai keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009;
Perda ini mengatur tentang berbagai hal terkait dengan Informasi Publik yang harus diinformasikan atau diumumkan dan tidak diinformasikan atau tidak diumumkan, mekanisme memperoeh informasi publik, penyelesaian sengketa yang mencul terkait dengan informasi publik dan sebagainya. Lingkup informasi publik yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah informasi publik yang tersedia atau ada pada Badan Publik muncul dari tindakan dan kegiatannya yang tergolong pada penyelenggaraan pemerintaha daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dalam konteks otonomi daerah dan tugas pembantuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2016.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2012
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Fungsi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Peran Masyarakat, pembinaan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2012.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2001 dicabut.
97 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
399 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2003 Nomor 6) dan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2007 Nomor 3)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: • a. bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah perlu dibantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Daerah Kota Magelang;
• b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan dalam rangka peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan, agar berdaya guna dan berhasil guna maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan;
• c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: • 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
• 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
• 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
• 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
• 5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428);
• 6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
• 7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
• 8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
• 9. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
• 10. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Magelang (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2008 Nomor 2;
Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah: • Ketentuan Umum
• Pembentukan Organisasi
• Susunan Organisasi
• Inspektorat
• Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
• Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana
• Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat
• Badan Kepegawaian Daerah
• Rumah Sakit Umum Daerah
• Kantor Lingkungan Hidup
• Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi
• Kantor Penelitian, Pengembangan dan Statistik
• Kantor Penanaman Modal
• Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
• Satuan Polisi Pamong Praja
• Kedudukan dan Tugas Pokok
• Kedudukan dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah
• Kedudukan dan Tugas Pokok Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
• Kedudukan dan Tugas Pokok Satuan Polisi Pamong Praja
• Eselon Jabatan Perangkat Daerah
• Ketentuan Peralihan
• Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2003 Nomor 6) dan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2007 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Langsung Tunai Kepada Buruh Pabrik Rokok yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa dana bagi hasil cukai hasil tembakau digunakan dalam rangka pemulihan perekonomian di daerah yang diprioritaskan pada bidang kesejahteraan masyarakat melalui pemberian bantuan langsung tunai kepada buruh pabrik rokok; bahwa untuk memenuhi kebutuhan dalam memberikan pemberian bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau, diperlukan adanya pedoman pemberian bantuan langsung tunai yang transparan, akurat, dan akuntabel mulai dari proses penyaluran bantuan langsung sampai dengan pertanggungjawaban; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pernberian bantuan langsung tunai kepada buruh pabrik rokok perlu rnenetapkan Peraturan Wali Kota tentang pernberian bantuan langsung tunai kepada buruh pabrik rokok; bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dirnaksud dalam huruf a, dan huruf c, perlu rnenetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pernberian Bantuan Langsung Tunai kepada Buruh Pabrik Rokok yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Ternbakau Tahun 2023;
Undang-Undang Nornor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014;
Peraturan Walikota (Perwali) ini mengatur tentang pemberian Bantuan Langsung Tunai, pelaksanaan pemberian bantuan dan pelaporan pelaksanaan pemberian Bantuan Langsung Tunai.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2000/Nomor 8 Seri B No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diterbitkannya UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan retribusi izin gangguan di wilayah Kota Magelang dipandang perlu ditetapkan pengaturan tentang Retribusi Izin Gangguan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kota Magelang tentang retribusi Izin Gangguan;
UU No 226 Tahun 1926; UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997; UU No 23 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 45 Tahun 1992; PP No 20 Tahun 1997; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 119 Tahun 1998; Kepmendagri No 43 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, perizinan, nama, subyek dan obyek retribusi, golongan retribusi dan wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat penggunaan izin gangguan, prinsip yang dianut dalam penetapan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang dan surat pemberitahuan terutang, tata cara penetapan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan, pengembalian kelebihan retribusi, kedaluwarsa, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2000.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 6 tahun 1993 dicabut.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa pengaturan mengenai bangunan gedung bertujuan
untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung
yang tertib, baik secara administratif maupun secara
teknis, agar terwujud bangunan gedung yang fungsional,
andal, yang menjamin keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, dan kemudahan, serta serasi dan selaras
dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan
pembangunan berkelanjutan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan; bahwa untuk memenuhi kebutuhan akan kepastian dan
ketertiban hukum serta sinkronisasi kebijakan baik secara
vertikal maupun horizontal dengan adanya perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan di bidang
bangunan gedung, diperlukan pencabutan peraturan yang
mengatur mengenai bangunan gedung dan jasa konstruksi
yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan
pelaksanaannya, terdapat Peraturan Daerah yang sudah
tidak sesuai dan harus dilakukan pencabutan; ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Bangunan
Gedung dan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16
Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2012
tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2022.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2013 dicabut.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat