Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah: • Ketentuan Umum • Pembentukan Organisasi • Susunan Organisasi • Inspektorat • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah • Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana • Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat • Badan Kepegawaian Daerah • Rumah Sakit Umum Daerah • Kantor Lingkungan Hidup • Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi • Kantor Penelitian, Pengembangan dan Statistik • Kantor Penanaman Modal • Badan Pelayanan Perizinan Terpadu • Satuan Polisi Pamong Praja • Kedudukan dan Tugas Pokok • Kedudukan dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah • Kedudukan dan Tugas Pokok Badan Pelayanan Perizinan Terpadu • Kedudukan dan Tugas Pokok Satuan Polisi Pamong Praja • Eselon Jabatan Perangkat Daerah • Ketentuan Peralihan • Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat