Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 13, penghapusan ayat (1) pada Pasal 16.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 diubah.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 201;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan dengan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2020 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Magelang Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
bahwa seiring dengan berkembangnya dinamika sosial, ekonomi, kemasyarakatan, dan pembangunan fisik di Kota Magelang, maka guna penyelenggaraan tata ruang di Kota Magelang Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Magelang Tahun 2011-2031 perlu diubah dan diselaraskan dalam pengaturannya; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Magelang dan Kota Magelang Provinsi Jawa Tengah, telah ditetapkan batas wilayah baru antara Kabupaten Magelang dengan Kota Magelang sehingga berpengaruh terhadap luas wilayah Kota Magelang dan berdampak terhadap Pola Ruang dan penataan ruang wilayah; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, rencana tata ruang wilayah kota ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Magelang Tahun 2011- 2031;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 1950; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 3 Tahun 2002; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2007; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 30 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 41 Tahun 2009; UU Nomor 11 Tahun 2010; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 3 Tahun 2014; UU Nomor 21 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 37 tahun 2014; UU Nomor 17 Tahun 2019; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 16 Tahun 2004; PP Nomor 36 Tahun 2005; PP Nomor 20 Tahun 2006; PP Nomor 34 Tahun 2006; PP Nomor 6 Tahun 2007; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 42 Tahun 2008; PP Nomor 43 Tahun 2008; PP Nomor 34 Tahun 2009; PP Nomor 56 Tahun 2009; PP Nomor 72 Tahun 2009; PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 68 Tahun 2010; PP Nomor 1 Tahun 2011; PP Nomor 32 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2011; PP Nomor 50 Tahun 2011; PP Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2012; PP Nomor 37 Tahun 2012; PP Nomor 81 Tahun 2012; PP Nomor 8 Tahun 2013; PP Nomor 17 Tahun 2013; PP Nomor 79 Tahun 2013; PP Nomor 9 Tahun 2014; PP Nomor 68 Tahun 2014; PP Nomor 74 Tahun 2014; PP Nomor 101 Tahun 2015; PP Nomor 121 Tahun 2015; PP Nomor 122 Tahun 2015; PP Nomor 14 Tahun 2016; Perpres Nomor 93 Tahun 2011; Perpres Nomor 125 Tahun 2012; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Perpres Nomor 18 Tahun 2020; Perpres Nomor 3 Tahun 2016; Perpres Nomor 79 Tahun 2019; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2004; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 ; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2013; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2014; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2014; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016; Perda Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009; Perda Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2011; Perda Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012; Perda Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2012; Perda Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2013; Perda Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2013; Perda Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2013; Perda Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2013; Perda Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2014; Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2015; Perda Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2015; Perda Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2016; Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2018; Perda Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2018; Perda Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2019; Perda Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Magelang Tahun 2011-2031.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012 diubah.
.
186
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya, dan untuk mewujudkan visi Kota Magelang sebagai Kota Jasa termasuk di dalamnya jasa bidang pendidikan, Pemerintah Kota Magelang mempunyai kewajiban membina dan mengembangkan pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat sehingga terwujud pendidikan yang berkualitas; bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas akses dan mutu pendidikan dengan melibatkan sektor formal, nonformal maupun informal, perlu dibuat peraturan mengenai penyelenggaraan pendidikan yang menjalin kemitraan dan keselarasan program pendidikan di satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat sebagai tri pusat pendidikan dalam membangun ekosistem pendidikan yang kondusif untuk menumbuhkembangkan karakter dan budaya berprestasi peserta didik; bahwa Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaran Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Magelang No 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 19 Tahun 2005; PP No 17 Tahun 2010; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan , prinsip penyelenggaraan pendidikan, wajib belajar, penyelenggaraan pendidikan formal, penyelenggaraan pendidikan nonformal, penyelenggaran pendidikan informal, satuan pendidikan, pendirian, penggabungan dan penghapusan satuan pendidikan, pendidik dantenaga kependidikan, peran serta masyarakat, kurikulum, akreditasi, sarana dan prasarana, standar nasional pendidikan, pengendalian mutu, kerja sama pendidikan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan, pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
Peraturan Daerah Kota Magelang No 2 Tahun 2010
49 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara perlu membentuk Peraturan Daerah tentang APBD TA 2020;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD TA 2020 beserta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2019.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa pembangunan dan penggunaan infrastruktur pasif telekomunikasi sebagai salah satu pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi harus memperhatikan efisiensi, keamanan lingkungan, dan estetika lingkungan untuk mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan telekomunikasi; bahwa untuk memenuhi kebutuhan atas kebijakan dalam pembangunan dan penggunaan infrastruktur pasif, perlu dibuat regulasi yang dapat mengakomodir dan mendukung kebutuhan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur pasif telekomunikasi; bahwa berdasarkan ketentuan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang untuk melaksanakan urusan di bidang komunikasi dan informatika; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1999; UU No 36 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 2002; UU No 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU no 2 Tahun 2017; PP No 52 Tahun 2000; PP No 36 Tahun 2005; PP No 26 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 4 Tahun 2012; Perda Kota Magelang No 5 Tahun 2012; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jenis infrastruktur pasif telekomunikasi, perizinan infrastruktur pasif, pembangunan insfrastruktur pasif, penggunaan insfrastruktur pasif, asuransi dan tanggung jawab sosial perusahaan, penetapan biaya, monitoring, evaluasi, dan pengendalian, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2013 dicabut.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2019
bahwa dalam rangka mewujudkan generasimuda yang berdaya saing, kreatif, inovatif dan berakhlak sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa perlu memberikan fasilitasi dan dukungan secara komprehensif dan berkesinambungan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan; bahwa dalam upaya penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda di Kota Magelang yang terarah sesuai dengan kebijakan nasional dan daerah, maka perlu adanya kepastian yang diwujudkan dalam bentuk pengaturan sebagai dasar penyelenggaraannya; bahwa berdasarkan ketentuan dalam UU No 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan kepemudaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Perda tentang Kepemudaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 1950; UU No 40 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 41 Tahun 2011; PP No 60 Tahun 2013; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang asaas dan tujuan, fungsi, karakteristik, arah dan strategi pelayanan kepemudaan, tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, peran, tanggung jawab dan hak pemuda, penyadaran, pemberdayaan, pengembangan, koordinasi dan kemitraan kepemudaan, prasarana dan sarana kepemudaan, organisasi kepemudaan, peran serta masyarakat, penghargaan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Permendagri No 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, perlu membentuk Perda tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Natkotika;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 1950; UU No 35 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 40 Tahun 2013; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kota Magelang No 1 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas dan tujuan, P4GN, Pendanaan, sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Magelang Tahun 2019 - 2039
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Magelang Tahun 2019-2039;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, kewenangan pemerintah daerah, industri unggulan kota, RPIK 2019-2039, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
89 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan
keadilan dalam pembangunan bagi warga masyarakat Kota
Magelang secara menyeluruh, perlu didukung dengan
pembuatan kebijakan dalam bentuk produk hukum
daerah yang sesuai dengan kebutuhan daerah, visi dan
misi daerah, serta ketentuan peraturan perundangundangan; bahwa untuk memenuhi kebutuhan atas produk hukum
daerah yang baik perlu dibuat peraturan mengenai
pembentukan produk hukum daerah yang dilaksanakan
dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar
serta sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lingkungan
pemerintah daerah sehingga tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan
peraturan pelaksanaannya, masih bersifat umum dan
belum dapat menampung perkembangan kebutuhan
masyarakat sehingga perlu pengaturan yang
mengakomodasi muatan lokal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang produk hukum daerah, perencanaan, penyusunan produk hukum daerah, teknik penyusunan, pembahasan produk hukum daerah, fasilitasi dan evalusi rancangan Perda, nomro register, penyebarluasan, partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
120 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat