Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019

Pembentukan Produk Hukum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang produk hukum daerah, perencanaan, penyusunan produk hukum daerah, teknik penyusunan, pembahasan produk hukum daerah, fasilitasi dan evalusi rancangan Perda, nomro register, penyebarluasan, partisipasi masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2019
Sumber
LD.2019/NO.7
Subjek
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM/JDIH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 3374 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan