Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Pelayanan dan Pembayaran Retribusi Daerah dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Secara Online
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan dan
efisicnsi dalam pembayaran retribusi daerah dan lain
lain pendapatan asli daerah yang sah di Kota Magelang,
perlu melakukan pelayanan, dan pembayaran secara
online: bahwa untuk memberikan dasar dan pedoman dalam
penyelenggaraan pelayanan dan pembayaran retribusi
daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
daerah secara online, perlu menyusun Peraturan
Walikota tentang pelayanan dan pembayaran retribusi
daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
secara online sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem
Pelayanan dan Pembayaran Retribusi Daerah dan Lain
lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Secara online;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kola Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Sistem Online
Bab IV Pendapatan
Bab V Tata Cara Pembayaran
Bab VI Transaksi Pembayaran
Bab VII Validasi
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Pembinaan Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa minuman beralkohol atau minuman keras pada hakekatnya membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas, sehingga perlu adanya pengendalian, penertiban dan pembinaan; Selain itu Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2002 tentang Minuman Beralkohol/ Minuman Keras sudah tidak dapat mengakomodir peredaran, penjualan dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Magelang sehingga perlu diganti; berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal, Walikota dapat menetapkan pembatasan peredaran minuman beralkohol; Maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Magelang tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Pembinaan Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2015;
Peraturan daerah ini untuk memberikan perlindungan dan menjaga kesehatan, ketertiban, serta ketentraman masyarakat dari dampak buruk terhadap penyalahgunaan Minuman Beralkohol serta menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi tindak kekerasan dan kriminalitas sebagai dampak dari peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol. Minuman beralkohol pada dasarnya dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia dan gangguan ketertiban serta ketentraman masyarakat, sehingga diperlukan pengendalian, pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran dan penjualan, dan perizinannya. Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pemberian izin perdagangan barang kategori dalam pengawasan skala kabupaten/kota (SIUP-MB golongan B dan C untuk Pengecer, Penjualan langsung) untuk diminum di tempat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2002 tentang Minuman Beralkohol/Minuman Keras (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2002 Nomor 36, Seri E No. 21) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2005
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Kompetensi Jabatan Struktural Perangkat Daerah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin obyektifitas dan kualitas
pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural,
perlu Pedoman Standar Kompetensi Jabatan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2003;
Peraturan walikota ini mengatur tentang Pedoman Standar Kompetensi Jabatan Struktural Perangkat Daerah Kata Magelang digunakan sebagai pedoman dan acuan
dalam pelaksanaan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural di lingkungan Perangkat Daerah Kota Magelang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2005.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diserahkannya Cabang Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Kota Magelang, maka pengujian kendaraan bermoto menjadi kewenangan Pemerintah Kota Magelang; bahwa untuk maksud tersebut diatas, dipandang perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kota Magelang tentang Pengujian Kendaraan Bermotor;
Undang-undang omor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 199; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2000; Keputusan Menten Perhubungan Nomor KM7I Tahun 1993; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pengujian Kendaraan Bermotor
Bab IV Tenaga Penguji
Bab V Buku Uji dan Tanda Uji Berkala Serta Tanda Samping
Bab VI Tata Cara Uji Berkala Kendaraan Bermotor
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2001.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
ABSTRAK:
bahwa daJaro rangka otonomi Daerah dan pelaksaoseo
pembangunan Daerah diperlukan peningkatan prakarsa, pcran serta
dan pengerahan dana selain dari Pemerintah juga dari Pihak Ketiga
dalam bentuk sumbangan dari Pihak Ketiga yang merupakan salab
satu potensi Pendapatan Asli Daerah, maka dipandang perlu
mengatur Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu
menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tcntang Pener imaan
Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; PP No 105 Tahun 2000; Permendagri No 8 tahun 1978; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan penerimaan sumbangan, ketentuan persetujuan, pelaksanaan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2002.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 1997
PERPUSTAKAAN UMUM - PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1997/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa perlu menumbuhkan minat baca masyarakat dan perlu meningkatkan pembinaan perpustakaan di lingkungan Pemko Daerah Tingkat II Magelang; bahwa untuk maksud di atas sesuai dengan Kepmendagri No 56 Tahun 1994 tanggal 6 Juni 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Umum Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II Pasal 15, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang yang diatur dan ditetapkan dengan Perda;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1974; UU No 4 Tahun 1990; PP No 45 Tahun 1992; Keppres No 11 Tahun 1989; KepmenPAN No 18/MENPAN/1988; Kepmendagri No 28 Tahun 1992; Keputusan Bersama Mendagri dan Kepala Perpustakaan Nasional No 4 Tahun 1993 No 002 Tahun 1993; Kepmendagri No 97 Tahun 1993; Kepmendagri No 56 Tahun 1994; KepmenPAN No 106/1994; SK Mendagri No 061 - 9 Tahun 1995;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tatakerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 1997.
12 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan tugas Perusahaan Daerah Obyek
Wisata Taman Kyai Langgeng lebih berdaya guna dan
berhasil guna perlu adanya Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai
Langgeng; bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota Magelang
Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Obyek
Wisata Taman Kyai Langgeng, maka Keputusan
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng
Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang perlu diganti untuk
disesuaikan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2009;
Peratran Walikota ini mengatur tentang tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2010.
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 10 Tahun 1998 dicabut.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2010
bahwa air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sehingga wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomis secara seimbang; bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk memungut Pajak Air Tanah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Penghitungan Pajak, Dan Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, Tahun Pajak, Dan Saat Terutangnya Pajak, Penetapan Pajak, Pemungutan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Khusus, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarustamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah, masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah; bahwa pengarusutamaan gender merupakan salah satu strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang/kesempatan, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan, sehingga akan tercipta suatu kondisi keadilan dan kesetaraan gender; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, perlu dibuat peraturan mengenai pelaksanaan pengarusutamaan gender melalui kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, kewenangan, perencanaan dan pelaksanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, partisipasi masyarakat, pembinaan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa dengan pesatnya pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat di Kota Magelang menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam, dimana pengelolaannya belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan; bahwa agar dapat memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah, diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintahan Daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara komprehensif terpadu, proporsional, efektif, dan efisien; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pengelolaan sampah diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, asas dan tujuan, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, perizinan, penyelenggaraan pengelolaan sampah, retribusi pelayanan persampahan, pembiayaan dan kompensasi, kerja sama dan kemitraan, peran masyarakat, larangan, pengawasan dan pembinaan, pelaporan, penyelesaian sengketa, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2006 dicabut.
41 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat