Pengujian Kendaraan Bermotor
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2001/NO.50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah diserahkannya Cabang Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Kota Magelang, maka pengujian kendaraan bermoto menjadi kewenangan Pemerintah Kota Magelang; bahwa untuk maksud tersebut diatas, dipandang perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kota Magelang tentang Pengujian Kendaraan Bermotor;
- Undang-undang omor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 199; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2000; Keputusan Menten Perhubungan Nomor KM7I Tahun 1993; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2000;
- Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pengujian Kendaraan Bermotor
Bab IV Tenaga Penguji
Bab V Buku Uji dan Tanda Uji Berkala Serta Tanda Samping
Bab VI Tata Cara Uji Berkala Kendaraan Bermotor
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2001.
- 7 halaman
|