PERUSAHAAN DAERAH - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD.2010/No. 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng
ABSTRAK: |
- bahwa agar pelaksanaan tugas Perusahaan Daerah Obyek
Wisata Taman Kyai Langgeng lebih berdaya guna dan
berhasil guna perlu adanya Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai
Langgeng; bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota Magelang
Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Obyek
Wisata Taman Kyai Langgeng, maka Keputusan
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng
Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang perlu diganti untuk
disesuaikan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2009;
- Peratran Walikota ini mengatur tentang tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2010.
- Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 10 Tahun 1998 dicabut.
- 17 hal
|