Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIMALUNGUN TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pasal 286 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaan di Daerah diaturlebih lanjut dengan Peraturan Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor4 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, dan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Simaiungun Nomor1 Tahun 2023.
Peraturan Ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PAJAK (Jenis Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atasTanahdan/atau Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen (Opsen PKB, Opsen BBNKB)), RETRIBUSI DAERAH (Jenis dan Objek Retribusi, Retribusi Jasa Umum (Jenis Layanan, Tingkat Penggunaan Retribusi Jasa Umum, Tarif Retribusi Jasa Umum, Wilayah Pemungutan Retribusi Jasa Umum, Masa dan Saat Retribusi Jasa Umum Terutang), Retribusi Jasa Usaha (Jenis Layanan, Tingkat Penggunaan Retribusi Jasa Usaha, Tarif Retribusi Jasa Usaha, Masa dan Saat Retribusi Jasa Usaha Terutang), Retribusi Perizinan Tertentu (Jenis Layanan, Tingkat Penggunaan Retribusi Perizinan Tertentu, Tarif Retribusi Perizinan Tertentu, Wilayah Pemungutan, Masa dan Saat Retribusi Perizinan Tertentu Terutang), Pemanfaatan Penerimaan Retribusi), TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI (Pemungutan Pajak, Pemungutan Retribusi), PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN, PENGHAPUSAN ATAU PENUNDAANATAS POKOKPAJAK/RETRIBUSI, KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK, SANKSI PIDANA, SANKSI ADMINISTRASI, INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah inimulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 3 Tahun 2011;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 3 Tahun 2018;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2018;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2018; dan
e. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 10 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 6 Tahun 2018,
dicabut dan dinyatakan tidakberlaku.
81 HLM
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Simalungun Nomor 07 Tahun 2024
PELAKSANAAN - TRANSAKSI - NON - TUNAI - DALAM - PENGELOLAAN - KEUANGAN - NAGORI
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 07, BERITA DAERAH KABUPATEN SIMALUNGUN TAHUN 2024 NOMOR 644
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Keuangan Nagori
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam
Pengelolaan Keuangan Nagori
Dasar Hukum ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 , Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 , Peraturan Permerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 , Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan ini berisi tentang, KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, TUJUAN, JENIS PENERIMAAN DAN PEMBAYARAN (Jenis Penerimaan Nagori, Jenis Pembayaran) TRANSAKSI NON TUNAI (Transaksi Penerimaan, Transaksi Pembayaran, Pembiayaan Dalam Transaksi Pembayaran), PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, dan KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
12 HLM
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Simalungun Nomor 6 Tahun 2024
Pengelolaan - Aplikasi - Sistem - Keuangan - Desa - Berbasis - Online
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN SIMALUNGUN TAHUN 2024 NOMOR 643.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Aplikasi Sistem Keuangan Desa Berbasis Online
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aplikasi Sistem Keuangan Desa Berbasis Online
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 ,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6864), Peraturan Pemerintah Nornor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020,Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nornor 1 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2024.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PEMANFAATAN APLIKASI SISKEUDES ONLINE, PENYEDIAAN SARANA PRASARANA APLIKASI SISKEUDES ONLINE, PENDANAAN APLIKASI SISKEUDES ONLINE, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
9 HLM
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2024
Sistem - Kerja - Di - Lingkungan - Pemerintah - Kabupaten - Simalungun - Untuk - Penyederhanaan - Birokrasi
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN SIMALUNGUN TAHUN 2024 NOMOR 639
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun Untuk Penyederhanaan Birokrasi
ABSTRAK:
a. bahwa penyederhanaan birokrasi dilakukan dengan melaksanakan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja; b. bahwa untuk mela.kukan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah dan profesional, diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Tinggi Pratama, Jabatan Adrministrasi dan Jabatan Fungsional di lingkungan Pernerintah Kabupaten Sima.lungun; c. bahwa berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Normor : 100.2.2.6/4520/OTDA tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Sistem Kerja Pada Instansi Pernerintah Daerah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,Undang-Undang Nornor 8 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 , Peraturan Permerintah Nornor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nornor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nornor 17 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Newra dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor I Tahun 2023, Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2023, Peraturan Bupati Simalungun Nomor 2 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Simalungun Nomor 44 Tahun 2023.
Peraturan Ini Berisi Tentang KETENTUAN UMUM, MEKANISME KERJA (Umum, Kedudukan, Penugasan, Pelaksanaan Tugas, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas, Pengelolaan Kinerja, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi), PROSES BISNIS, PENDAHULUAN, dan PENYESUAIAN SISTEM KERJA Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIMALUNGUN UNTUK PENYEDERHANAAN BIROKRASI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2024.
33 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat