Peraturan ini berisi tentang, KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, TUJUAN, JENIS PENERIMAAN DAN PEMBAYARAN (Jenis Penerimaan Nagori, Jenis Pembayaran) TRANSAKSI NON TUNAI (Transaksi Penerimaan, Transaksi Pembayaran, Pembiayaan Dalam Transaksi Pembayaran), PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, dan KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat