Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Simalungun Nomor 07 Tahun 2024

Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Keuangan Nagori

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang, KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, TUJUAN, JENIS PENERIMAAN DAN PEMBAYARAN (Jenis Penerimaan Nagori, Jenis Pembayaran) TRANSAKSI NON TUNAI (Transaksi Penerimaan, Transaksi Pembayaran, Pembiayaan Dalam Transaksi Pembayaran), PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, dan KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Simalungun Nomor 07 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Keuangan Nagori
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simalungun
Nomor
07
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pamatang Raya
Tanggal Penetapan
01 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2024
Tanggal Berlaku
01 Maret 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SIMALUNGUN TAHUN 2024 NOMOR 644
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simalungun
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan