Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Sumenep No 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Abuya Kangean Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Abuya Kangean Kabupaten Sumenep.
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Sumenep No 15 Tahun 2020;
Perbup Sumenep No 91Tahun 2021.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Pembentukan;
b. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi;
c. Susunan Organisasi; dan
d. Tata Kerja.
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk RSUD Abuya Kangean, merupakan Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama. RSUD Abuya Kangean Kabupaten Sumenep merupakan Unit Organisasi Bersifat Khusus, ) Klasifikasi Unit adalah Kelas D.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 8 Tahun 2016
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Sumenep Tahun 2016 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung terjalinnya
hubungan yang serasi dan seimbang antara
Pemerintah Daerah, perusahaan dan masyarakat,
guna optimalisasi penyelenggaraan otonomi daerah
dan tugas pembantuan dalam pemberdayaan
masyarakat, perusahaan berkewajiban untuk
melaksanakan tanggung jawab sesuai dengan
lingkungan, norma, dan budaya masyarakat setempat.
b. bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan
aktifitasnya tidak semata berdasarkan faktor
keuangan, melainkan Juga harus berdasarkan
konsekuensi sosial dan lingkungan yang
berkelanjutan.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008
tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian
Kemudahan Penanaman Modal di Daerah; 5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4
Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan; 6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun
2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011
tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Ruang lingkup penyelenggaraan bidang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
meliputi perencanaan, pengendalian dan evaluasi terhadap sinergitas an tara
daerah dan perusahaan untuk program sosial, lingkungan, kesehatan,
pendidikan, ekonomi serta infrastruktur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Literasi Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, maka perlu mengembangkan budaya membaca dan belajar, menumbuhkan pusat-pusat bacaan, mendorong pelaksanaan budaya membaca dan budaya belajar serta memberikan dasar-dasar kemampuan intelektual untuk membaca, menulis dan berhitung bagi masyarakat, khususnya warga sekolah;
b. bahwa gerakan literasi satuan pendidikan berupaya
· untuk menumbuhkan dan meningkatkan minat baca, budaya baca, menulis dan berhitung yang disesuaikan dengan klaster yang dimiliki satuan pendidikan dalam kerangka menuju Kabupaten literasi;
c. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan gerakan literasi satuan pendidikan berjalan secara selaras, sistematis dan berkelanjutan serta menumbuhkan semangat literasi berbasis kearifan lokal agar terwujud secara optimal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan Literasi Satuan Pendidikan.
UU No 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 13 Tahun 2015;
PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 35 Tahun 2006;
Permendikbud No 23 Tahun 2015;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda No 7 Tahun 2013.
Maksud dari gerakan literasi satuan pendidikan adalah untuk memberikan arah kebijakan dan pedoman pelaksanaan gerakan literasi satuan pendidikan membudayakan kegiatan membaca, menulis, berbicara dan berhitung dalam lingkungan satuan pendidikan formal dan non formal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 2 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaporan dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Sumenep
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Sumenep dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapunjugayang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. bahwa Peraturan Bupati Sumenep Nomor 22
Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep sudah
tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dalam pengendalian gratifitasi sesuai peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumenep tentang Pedoman Pelaporan dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001;
UU No 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 19 Tahun 2019;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana dirubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 5 Tahun 2014;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 60 Tahun 2008;
PP No 53 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 54 tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018.
Permenpan RB No 52 Tahun 2014;
Peraturan KPK No 02 Tahun 2019;
SE Mendagri No 061/7737 /SJ tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan Kabupaten Sumenep ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Pejabat/ Pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Peraturan Bupati ini bertujuan :
a. meningkatkan pengetahuan dan pemahaman
Pejabat/Pegawai tentang gratifikasi;
b. meningkatkan kepatuhan Pejabat/Pegawai terhadap ketentuan gratifikasi;
c. menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Daerah;
d. membangun integritas Pejabat/Pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan
e. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan di Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Sumenep nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Garatifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2016 nomor 22), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumenep No 40 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana, prasarana dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan serta menyesuaikan perkembangan kebutuhan masyarakat dalam menghadapi dan menangani bencana, maka rincian ruang lingkup kegiatan pembangunan sarana, prasarana . dan pemberdayaan masyarakat perlu ditambah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenp Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan yang dituangkan dalam suatu Peraturan Bupati Sumenep.
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 17 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 16 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
PMK No 187 /PMK.07 /2018;
Permendagri No 130 Tahun 2018;
Permendagri No 20 Tahun 2020;
PMK No 101/PMK.07 /2020;
Perbup Sumenep No 40 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Bupati Sumenep Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun
2019 Nomor 41), diubah sebagai berikut:
A. Ketentuan pada Huruf a, Angka 1. Huruf C diubah;
B. Ketentuan pada Huruf c, Angka 1. Huruf C diubah;
C. Ketentuan pada Huruf a, Angka 2. Huruf C diubah;
D. Ketentuan pada Huruf d, Angka 2. Huruf C diubah;
E. Ketentuan pada Huruf f, Angka 2. Huruf C diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Sumenep
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sumenep dan berdasarkan hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung's Zulkarnain dan Rekan dalam rangka penentuan besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep.
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2018;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebaga.imana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
Permendagri No 62 Tahun 2017;
Perda Kab. Sumenep No 2 Tahun 2017.
Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Pimpinan DPRD, maka Pimpinan DPRD diberikan tunjangan perumahan, maka Anggota DPRD diberikan tunjangan perumahan, diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan.
Besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan dengan rincian sebagai berikut:
a. Ketua DPRD sebesar Rp. 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah) per bulan;
b. Wakil Ketua DPRD masing-masing Rp. 14.000.000,00 (Empat Belas Juta Rupiah) per bulan;
c. Anggota DPRD masing-masing sebesar Rp.11.000.000,00 (Sebelas Juta Rupiah) per bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sumenep Nomor 63 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2017 Nomor
63) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2019 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN STUNTING
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung peningkatan
perbaikan gizi bagi masyarakat, pada masa 1000 Hari
Pertama Kehidupan serta anak dibawah lima tahun
(Balita), perlu melakukan percepatan penanggulangan
stunting;
b. bahwa sehubungan dengan adanya kejadian stunting
pada anak dibawah lima tahun yang berakibat
terjadinya gagal tumbuh, hambatan perkembangan
kognitif dan motorik, bahkan gangguan penyakit
degenaratif pada usia dewasa, belum mendapatkan
penanggulangan perbaikan gizi secara memadai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Sumenep ten tang
Percepatan Penanggulangan Stunting.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun
2014 tentang Upaya Kesehatan Anak; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun
2016 tentang Standar Produk Suplementasi Gizi.
Percepatan Penanggulangan Stunting ini berazaskan :
a. prikemanusiaan
b. manfaat;
c. pemerataan;
d. etika dan profesionalitas;
e. penghormatan terhadap hak dan kewajiban;
f. keadilan;
g. pengabdian;
h. norma agama ;
1. perlindungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat